Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMACETAN JAKARTA: Gugatan Citizen Lawsuit Ditolak PN Jakarta Pusat

BISNIS.COM,JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dengan kemacetan di DKI Jakarta. "Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua,

BISNIS.COM,JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait dengan kemacetan di DKI Jakarta.

"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, saat membacakan putusan, Senin (8/4).

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang disampaikan Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda selaku penggugat tidak terbukti.

Kasianus mengatakan Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat I terbukti sudah melakukan dan melaksanakan mengatur urusan pemerintahan sesuai dengan aturan perudangan berlaku.

"Memang upaya belum memenuhi keinginan penggugat, tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan tersebut," katanya.

Biro hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua D. P. Purba menyambut baik dan menilai putusan tersebut sudah benar karena berdasarkan bukti yang ada.

Sedangkan Kuasa hukum penggugat, Yohanes Tangur, kecewa terhadap putusan pengadilan karena kelalaian Pemprov dalam menjalankan kebijakan tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

"Ini bukan semata Pemprov membuat kebijakan tetapi telah lalai menjalankan kebijakan itu," katanya.

Permohonan ini diajukan oleh dua warga DKI Jakarta, yakni Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya.

Mereka menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pemrov DKI Jakarta lewat PN Jakpus karena macet Jakarta sudah akut.

Keduanya menuntut para tergugat untuk segera mengatasi kemacetan DKI. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper