Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Mulai Periksa Tersangka Suap Bansos Pemkot Bandung

BISNIS.COM, JAKARTA-Setelah menetapkan status tersangka pada wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setya Budi Tejo Cahyono, KPK hari ini (27/3/2013) mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. dan saksi.KPK memanggil Setya sebagai saksi untuk

BISNIS.COM, JAKARTA-Setelah menetapkan status tersangka pada wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setya Budi Tejo Cahyono, KPK hari ini (27/3/2013) mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. dan saksi.

KPK memanggil Setya sebagai saksi untuk tersangka HN, yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Selain Setyabudi, KPK juga dijadwalkan memeriksa tersangka Herry Nurhayat dalam kaitannya sebagai tersangka dalam kasus sama.

Dalam kasus tindak pidana kprupsi penerimaan hadiah dana bansos Pemkot Bandung itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada Sabtu (23/3/2013), yakni Setyabudi Tejo Cahyono (Wakil PN Bandung), Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (diduga orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada).

Dari tangan para tersangka, KPK menyita uang Rp150 juta yang diduga uang suap terkait putusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Penangkapan tersangka terkait dengan kasus dana bansos yang tengah ditangani oleh Setyabudi di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam kasus itu, Setyabudi diduga menerima suap terkait dalam penetapan vonis kasus itu.

Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi disangka melanggar pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Alternatif sangkaan untuk Setyabudi adalah pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, disangka melanggar pasal 6 ayat 1, pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Others
Sumber : Mia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper