BISNIS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan desainer/pengusaha Italia serta membatalkan sertifikat merek Marino Orlandi dan Logo milik Hasan Ibrahim.
Hal itu sejalan dengan dikabulkannya seluruh gugatan yang diajukan Orlandi Marino, pemilik Pelletteria Orlandi Marino, perusahaan fashion asal Italia.
“Mengabulkan gugatan penggugat tersebut untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Lydia Sasando Parapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusatpada Selasa (26/3/2013).
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat terbukti ada persamaan pada pokoknya merek Marino Orlandi milik Marino dengan merek yang sama milik Hasan. Persamaan itu terlihat dari bunyi dan bentuknya.
Selain itu, putusan itu menegaskan pengakuan bahwa merek Marino Orlandi sebagai merek terkenal.
Majelis hakim menyebut pendaftaran merek dagang Marino Orlandi dan logo pada Direktorat Merek oleh tergugat I dilandasi iktikad tidak baik sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Kuasa hukum Marino, Ludiyanto, menegaskan putusan majelis hakim sudah tepat. "Sudah terbukti pendaftaran merek Marino Orlandi tergugat didasari itikad tidak baik. Maka patut untuk dibatalkan," katanya.
Putusan itu membatalkan pendaftaran empat sertifikat merek yakni Marino Orlandi dan Logo dengan No. IDM000127394 untuk kelas 18, Marino Orlandi dan Logo No.IDM000124904 kelas 25.
Juga merek dagang berupa logo (Logo Marino Orlandi) yang terdaftar No. IDM000254760 untuk kelas 18 dan logo yang terdaftar No. IDM000214143 kelas 25. Keempatnya atas nama Hasan Ibrahim (tergugat I).
Selain itu, mejelis hakim memerintahkan Direktorat Merek untuk menerima pendaftaran empat merek dagang yang telah diajukan pada 9 November 2012 yang diajukan Marino Orlandi, Direktur Utama Pelletteria Orlandi Marino.
Sampai putusan ini dibacakan tidak ada satu pihak yang mengatasnamakan Hasan maju di muka persidangan untuk mengajukan jawaban dan pembelaan.
Direktorat Merek Ditjen HKI (tergugat II) mengatakan akan mengikuti putusan pengadilan ini. "Kami mengikuti putusan ini," ujar kuasa hukum Direktorat Merek, Ahmad Rifadi.
Desainer kenamaan Marino menggugat Hasan lantaran tidak terima merek Marino Orlandi, yang juga namanya, didaftarakan terlebih dulu di Direktorat Merek.
Pemilik Pelletteria Orlandi Marino itu mengklaim sebagai pemilik satu-satunya merek terkenal “MARINO ORLANDI” sejak tahun 1988 di Italia untuk melindungi barnag kelas 18 dan 25 yakni pakian, tas, dompet, dan sepatu.
Penggugat juga telah mendaftarkan, mempromisikan dan diperdagangkan secara besar ke banyak negara yakni Korea, Jepang, Canada, Meksiko, China, Italia, Singapura, Amerika dan lain-lain.
Namun, saat merek itu hendak didaftarkan ke Direktorat Merek, ternyata merek itu telah lebih dulu didaftarakan atas nama Hasan Ibrahim.