BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Cibadak mengajukan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan perkebunan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan penyataan pailit diajukan lantaran Kejaksaan kesulitan mengeksekusi barang bukti dalam kasus pidana atas QSAR dan pemilik.
QSAR adalah perusahaan pertanian sayur mayur, peternakan sapi potong, perikanan, produksi air mineral, transportasi angkutan barang, dan transportasi pariwisata yang pernah tersangkut masalah investasi bodong pada 2002.
Sang pemilik Ramli Araby, pemegang 90% saham perusahaan, pernah diadili dan dihukum penjara selama 8 tahun. Perkaranya telah sampai kasasi dengan No.308 K/Pid/2004.
Dalam putusan kasasi itu disebutkan agar membagi barang bukti (berupa uang, barang bergerak dan tidak bergerak) pada investor secara adil dan berimbang. Hal itu membuat proses eksekusi oleh kejaksaan mengalami banyak kendala.
Berdasarkan berkas permohonan diketahui jumlah investor mencapai 6.480 orang yang berkedudukan sebagai kreditur yang berbeda-beda kelasnya, yaitu preferen dan konkuren, sehingga hak dan kewajiban pun berbeda.
“Banyaknya para kreditor serta banyaknya barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berada di banyak lokasi membutuhkan mekanisme eksekusi yang tepat,” kata pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Sekti Anggraeni dkk. dari Tim Jaksa Pengacara Negara.
Proses eksekusi menjadi berlarut-larut, katanya, tanpa menemukan mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Oleh karena itu Kejaksaan mengajukan permohonan pernyataan pailit agar harta debitur dapat diurus oleh kurator yang diangkat majelis hakim.
Pada sidang Senin (25/3/2013) pemohon menghadirkan saksi guna menguatkan permohonannya. Termohon (QSAR) atau kuasa hukumnya tak pernah muncul dalam persidangan sekalipun telah dipanggil secara patut.
“Ada dua saksi dari investor dan satu investor lagi khusus menyampaikan dukungan terhadap permohonan kepailitan yang diajukan Kejaksaan,” ujar Sekti Anggraeni.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan Kejaksaan untuk kepentingan umum.
Menurut berkas permohonan, Ramli awalnya membuka usaha tani dengan menyewa lahan di daerah Suka Jembar, Cianjur, pada 1 April 1997 dengan modal awal Rp36 juta.
Pada 16 April 1998 pindah lokasi ke Kp. Situgunung, Desa Kadudampit Kec. Cisaat Kab. Sukabumi dengan area pertanian seluas 5 Ha. Kemudian pada 16 Juni 1998 usaha tersebut diberi nama Usaha Tani Alam Raya.
Bahwa di dalam kepengurusan QSAR, selain Ramli juga terdapat nama Mustafa Kamal yang memegang 5% saham, Tedy Setiadi memegang 2,5% dan Edrus Suja Usman 2,5%.
Bahwa cara kerja QSAR ialah dengan menarik dana dari masyarakat (investor) melalui proposal kerja sama di bidang agribisnis.
Mereka menawarkan pembagian keuntungan yaitu bila panen berhasil investor memperoleh laba 60%, sisanya untuk QSAR. Apabila terjadi musibah atau bencana alam maka seluruh modal investor kembali.
Pada awalnya keuntungan para investor dibayarkan sesuai kesepakatan, akan tetapi mulai Januari 2002 QSAR tidak lagi membayar keuntungan. Oleh karena itulah Ramly dilaporkan para investor ke pihak berwajib.
“Bahwa menurut keterangan akuntan publik jumlah investor yang sempat masuk sekitar 6.800 orang dengan jumlah investasi sebesar Rp467 miliar,” kata pemohon dalam berkasnya.
Ramly didakwakan Pasal 46 UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankkan yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa seijin dari Bank Indonesia serta Pasal 378 dan 372 KUHP.
Terdapat sejumlah barang bukti yang harus dijual dan dibagikan kepada investor berupa 65 unit kendaraan di Cibadak, 15 unit kendaraan di Makasar, 6 unit kendaraan di Bengkulu, 7 unit sepeda Motor, 12 unit kendaraan otobus dan sebidang tanah dan bangunan sejumlah 99 lokasi.
Semua barang bukti itu diserahkan kepada para investor setelah dijual lelang dengan harga yang pantas dan layak. Hasil penjualan setelah digabungkan dengan barang bukti uang tunai Rp1,3 miliar dan ditambah Rp25 juta.
“Kejaksaan tidak mempunyai kapasitas menghitung dan menilai kedudukan para kreditur sehingga dengan mengajukan permohonan pailit, apabila permohonan dikabulkan, seluruh proses penghitungan keseluruhan aset PT QSAR akan dilakukan oleh kurator,” katanya.
QURNIA SUBUR ALAM RAYA Digugat Pailit Kejari Cibadak
BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Cibadak mengajukan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan perkebunan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Permohonan penyataan pailit diajukan lantaran Kejaksaan kesulitan mengeksekusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufikul Basari
Editor : Others
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Kala Squid Game 2 Bikin Saham-Saham Korea Melorot
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Hadiri Puncak Natal Nasional, Prabowo Tiba Bersama Didit dan Mayor Teddy
53 menit yang lalu
Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah
1 jam yang lalu