BANDUNG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap pimpinan Pengadilan Negeri Bandung di kantor PN Bandung, Jumat (22/3/2013) siang tadi.
Seorang saksi yang enggan disebut namanya mengatakan penangkapan hakim berinisial ST tersebut terjadi sekitar pukul 14.44 WIB. Hakim tersebut diduga tertangkap tangan terkait suap atas vonis yang sidangnya pernah dipimpin yang bersangkutan.
“Petugas KPK memakai mobil Nissan X Trail B 1869 ZF, yang nangkap hakim tadi sekitar jam 2-an,” kata sumber tersebut.
Sumber tersebut juga menuturkan ST saat ini duduk sebagai Wakil Ketua PN Bandung. Penangkapan sendiri dilakukan saat PN hanya menggelar sidang pelanggaran lalu lintas bukan perkara pidana dan perdata. Saat ini wartawan masih berkumpul di PN untuk mendapat informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Humas PN Bandung Joko Indiarto membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk hakim ST yang duduk sebagai Wakil Ketua PN Bandung.
Joko mengatakan penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00.
“Ada salah satu hakim PN Bandung atas nama ST, jabatannya Wakil Ketua PN Bandung ditangkap oleh KPK,” katanya di PN Bandung, sore ini.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, penangkapan ST karena diduga menerima sesuatu dari seseorang. “Gratifikasi dari seseorang atau suap, tapi yang jelas tertangkap tangan. Saya sendiri belum tahu tentang kasus apa,” katanya.
Joko enggan menduga-duga dugaan suap yang dilakukan pada ST terkait kasus apa. Ia juga tidak bisa menyebutkan informasi yang mengatakan jika ST tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp150 juta.
“Berapa nilainya, bagaimana kronologisnya kami belum tahu. Itu masih dalam pendalaman KPK,” katanya. (k57/ija)