Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FREE TRADE ZONE: DK Minta Pelimpahan Izin Impor Holtikultura & Daging

BISNIS.COM, BATAM--Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun akan berupaya proses perizinan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian akan dilakukan melalui perwakilan Kementan di kawasan FTZ atau melalui Badan Pengusahaan.

BISNIS.COM, BATAM--Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun akan berupaya proses perizinan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian akan dilakukan melalui perwakilan Kementan di kawasan FTZ atau melalui Badan Pengusahaan.

Sekretaris DK FTZ BBK Jon Arizal mengatakan rencana proses perizinan tersebut dilakukan agar lebih cepat memberikan pasokan ke pasar oleh importir setempat untuk kawasan FTZ BBK.

Selain RIPH, DK juga akan mengajukan pelimpahan proses perizinan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) daging sapi untuk kawasan ini.

"Kami terus mengupayakan proses RIPH bisa dilakukan disini saja. Dan satu lagi mengenai izin RPP hewan dan produk hewan atau daging dari Kementan. Nanti kami akan kejar terus," ungkapnya, Kamis (21/3/2013).

Dia mengatakan saat ini Persetujuan Impor dan penerbitan izin importir dari Kementerian Perdagangan sudah dilimpahkan ke Badan Pengusahaan FTZ.

Pelaksanaan pelimpahan wewenang tersebut juga sudah didukung melalui peraturan DK yang mengatur tata cara importase melalui Peraturan Ketua DK No.2/2013. Dalam aturan itu Jon menegaskan komoditas yang terlampir sama dengan komoditas sesuai dengan Permentan-nya.

"Komoditasnya tetap sama," sambungnya.

Namun, pelimpahan wewenang tersebut tetap perlu dipadukan dengan perolehan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian berdasarkan Permendag No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura yang berlaku 28 September 2012.

Menurut Jon, importir setempat meski sudah memperoleh kemudahan proses penerbitan PI dan izin importir namun masih belum memperoleh rekomendasi impor dari Kementan.

"Kami siap untuk mendisain pengaturannya. proses perizinan ini bisa membuat harga barang lebih murah untuk masyarakat," tuturnya.

Saat ini, berdasarkan laporan yang diterima DK, terdapat sekitar tiga pengusaha setempat yang sudah memperleh Importir Terdaftar yang diterbitkan Kemendag namun belum bisa memperoleh Persetujuan Impor karena belum memperoleh RIPH dari Kementan.

Namun menurut Jon, untuk mempermudah perolehan rekomendasi tersebut, Balai Karantina Tumbuhan dan Hewan Kota Batam berjanji akan memandu Importir Terdaftar untuk memperoleh RIPH.

"Ada usulan dari Kepala Karantina Pak Arinaung Siregar untuk memandu perolehan RIPH beberapa importir yang sudah punya IT," katanya.

Adapun dalam Permentan tersebut Kementan menetapkan 20 komoditas yang memerlukan RIPH, terdiri atas 10 jenis buah, 7 jenis sayuran dan 3 jenis tanaman hias.

Di antara 20 produk itu, terdapat kentang, bawang bombay, bawang putih, kubis, wortel, cabai, pisang, nanas, mangga, jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian dan kelengkeng.

Sementara, tanaman hias antara lain mencakup anggrek, krisan dan helokonia.

Produk yang belum mampu diproduksi dan belum memiliki substitusi di dalam negeri tak memerlukan RIPH, seperti pir dan kiwi.

RIPH itu pun berlaku maksimum hanya 4 bulan dan harus diperbarui jika akan kembali mengimpor.(k17/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Chandra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper