BISNIS.COM, SAN FRANCISCO--Intertrust Technologies Corp, pengembang perangkat lunak yang dimiliki secara bersama-sama oleh Sony Corp dan Royal Philips Electronics NV, menggugat Apple Inc atas tuduhan melanggar 15 paten yang berkaitan dengan keamanan perangkat mobile.
Penggugat mengatakan dalam gugatan bahwa perusahaan memproduksi iPhone, iPod, iPad, komputer laptop, Apple TV dan App Store dengan menggunakan teknologi komputasi aman yang dikembangkan dan dipatenkan oleh Intertrust.
Intertrust sebelumnya telah menggugat Microsoft Corp atas paten yang sama. Pembuat perangkat lunak itu telah menyelesaikan gugatan dan lisensi pada 2004 sebesar US$440 juta.
"Keputusan Apple untuk menggunakan secara bebas inovasi Intertrust telah menyebabkan, dan terus menyebabkan, kerugian besar untuk Intertrust," menurut gugatan yang dikutip Bloomberg.
Intertrust minta agar pengadilan memerintahan Apple menghentikan pelanggaran itu lebih lanjut dan melarang penjualan produk yang melanggar paten.
Selain itu, mereka menuntut ganti rugi atas potensi laba yang hilang, royalti yang wajar dan jika ditemukan bahwa pelanggaran itu disengaja maka akan menyebabkan tunttan ganti rugi tiga kali lipat. (Bloomberg)
Apple Digugat Intertrust Soal Pelanggaran Paten Keamanan
BISNIS.COM, SAN FRANCISCO--Intertrust Technologies Corp, pengembang perangkat lunak yang dimiliki secara bersama-sama oleh Sony Corp dan Royal Philips Electronics NV, menggugat Apple Inc atas tuduhan melanggar 15 paten yang berkaitan dengan keamanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
48 menit yang lalu