BISNIS.COM, JAKARTA—Mahkamah Agung kewalahan menyelesaikan proses peradilan perkara kasasi yang diajukan karena keterbatasan jumlah hakim agung.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Muhammad Saleh mengatakan tahun lalu MA menerima sekitar 13.000 perkara yang harus diselesaikan. Puluhan ribu perkara tersebut harus diselesaikan oleh sekitar 41 orang hakim agung yang masih menjabat sejak tahun lalu.
“Itu banyak hakim agung yang pensiun dan yang meninggal, itu sekitar 10 orang hakim agung. Kita harus dibebani menyelesaikan perkara 13.000 jadi bisa dibayangkan,” katanya usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden SBY di Istana Negara, Kamis (21/3).
Saleh mengharapkan pelantikan 8 orang hakim agung baru pada pekan lalu bisa memperlancar kinerjan MA dalam menyelesaikan perkara-perkara yang masuk.
“Dengan 8 orang hakim agung semoga bisa lancar dan dapat menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana dan sesuai dengan azas peradilan kita,” katanya.
Adapun terkait gaji, dia menyerahkan penetapan gaji hakim agung kepada pemerintah dan DPR. Namun, Saleh mengingatkan gaji hakim agung saat ini masih lebih rendah dibandingkan ketua pengadilan tinggi maupun ketua pengadilan tingkat banding. (if)