Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP IMPOR DAGING: KPK Geledah Ruko Di Atrium Senen

BISNIS.COM, JAKARTA— Untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah toko (ruko) di Atrium Senen dan gudang di Kawasan Industri Bojong Larang, Karawaci,

BISNIS.COM, JAKARTA— Untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah toko (ruko) di Atrium Senen dan gudang di Kawasan Industri Bojong Larang, Karawaci, Tangerang pada hari ini (19/3/2013).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan penggeledahan di kedua tempat tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

“Penyidik menggeledah di sebuah ruko di Atrium Senen, Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat. Lalu kantor atau gudang di Kawasan Industri Bojong Larang, Karawaci, Tangerang,” ujarnya, Selasa (19/3/2013).

Tersangka dalam kasus itu Luthfi Hasan Ishaaq dan Arya Abdi Effendy terus diperiksa oleh penyidik.

Kasus dugaan suap impor daging itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK itu masuk pada Selasa pagi(29/1/2013). Informasi itu menyatakan akan ada serah terima uang yang berkaitan dengan proses impor daging.

Lalu, pada Selasa siang, terjadi serah terima uang Rp1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi (direktur PT Indoguna Utama) kepada Ahmad Fathanah.

Setelah memastikan uang diterima di Ahmad Fathanah, maka dilakukan penangkapan pada Selasa (29/1), pukul 20.20 WIB di Hotel Le Meridien.

Kemudian KPK menangkap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di kediamnya. Setelah mereka bertiga diperiksa, kemudian pada Rabu (30/1) sekitar pukul 23.30 WIB, penyidik KPK menjemput Luthfi Hasan Ishaaq untuk diperiksa. Akhirnya, pada Kamis (31/1), LHI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor tersebut, karena diduga akan menerima uang Rp1 miliar dari Ahmad Fathanah.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, di Duren Sawit.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Presiden Partai Keadilan SOsial Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Luthfi diduga mempergunakan pengaruh (trading in influence) kepada kadernya di PKS, Menteri Pertanian Suswono.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

KPK telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian dari nilai suap seluruhnya yang diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kg daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper