Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CAP KAKI TIGA: Polisi Selidiki Dugaan Kriminalisasi Penanganan Kasus Distributor

BISNIS.COM, JAKARTA. Urusan bisnis larutan penyegar Cap Kaki Tiga kini merambah ranah pidana, bahkan Kapolri Timur Pradopo pun ikut memberikan tanggapan soal isu kriminalisasi.

BISNIS.COM, JAKARTA. Urusan bisnis larutan penyegar Cap Kaki Tiga kini merambah ranah pidana, bahkan Kapolri Timur Pradopo pun ikut memberikan tanggapan soal isu kriminalisasi.

Dia mengatakan apabila ada dugaan kriminalisasi terhadap distributor larutan cap kaki tiga, maka memang diperlukan penyelidikan yang lebih mendalam dalam proses pencarian kebenaran.

“Proses penyelidikan akan dilakukan, dan apabila terdapat tindakan kriminal maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, “ kata Timur seusai rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Gedung DPR RI, Rabu (13/3) malam.

Sebagai penegak hukum, katanya, polisi akan sebaik-baiknya dalam melakukan penyelidikan terhadap apapun kasusnya.

“Kita akan menuntaskan semua kejahatan yang terjadi dalam masyarakat termasuk kriminalisasi sektor bisnis,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Mabes Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya kriminalisasi terhadap distributor larutan Cap Kaki Tiga di Pontianak, Haryanto Sanusi.

Kuasa hukum Haryanto, Yosef B Badeoda, mengatakan proses hukum distributor larutan penyegar merek Kaki Tiga oleh Kepolisian Resor Kota Pontianak terhadap kliennya terkesan janggal.

"Mabes Polri menurunkan tim Propam untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya upaya kriminalisasi bisnis dalam perang merek larutan penyegar antara Wen Ken Drug Co Ltd Singapura dengan PT Sinde Budi Sentosa produsen larutan Kaki Tiga," kata Yosef.

Kasus kriminalisasi terhadap kliennya berawal dari laporan Eddy Hermanto yang menjadi kuasa Tjioe Budi Yuwono, pemilik PT Sinde Budi Sentosa ke Polresta Pontianak dengan tuduhan memperdagangkan dan memproduksi merek orang lain.

"Laporan itu tanpa proses panjang sebagaimana prosedur standar pengusutan sebuah kasus langsung ditindaklanjuti, sehingga dalam waktu sangat singkat, klien saya langsung ditetapkan sebagai ersangka," ungkapnya.

Menurut Yosef, Hermanto membuat laporan polisi No.LP/1182/III/2013/Kalbar/Resta Pontianak Kota, pada 13 Maret 2012. Pada hari yang sama, petugas kepolisian membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor.

Polisi juga memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi dari pihak PT Kinocare Era Kosmetindo, pemegang lisensi produksi dan pemasaran Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia.

Sejak 30 Maret 2012, Polresta Pontianak telah menetapkan Haryanto sebagai tersangka.

Tuduhan kriminalisasi pernah dibantah oleh kuasa hukum Sinde Budi Santoso, Arif Nugroho. Dia mengatakan bahwa yang dilakukan kliennya sesuai dengan undang-undang dan putusan pengadilan terkait pelanggaran merek.

“Saya pastikan tuduhan yang mengatakan PT Sinde Budi Santoso melakukan persaingan usaha tidak sehat adalah tidak benar. Sinde selalu mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya, 21 Februari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper