Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HISWANA MIGAS RIAU: Butuh Acuan Jelas Pembatasan BBM Bersubsidi

BISNIS.COM, PEKANBARU - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Daerah Riau berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan aturan khusus sebagai acuan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

BISNIS.COM, PEKANBARU - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Daerah Riau berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan aturan khusus sebagai acuan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

 

Koordinator SPBU Hiswana Migas Daerah Riau Irma Hafida Rachman mengungkapkan hingga kini Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak masih belum efektif diterapkan karena belum adanya aturan yang jelas tentang siapa saja yang boleh dan tidak menggunakan BBM bersubsidi.

 

Dia mencotohkan, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan  perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar subsidi, tetapi untuk perkebunan dengan luas lahan di bawah 25 hektare diperbolehkan.

 

“Siapa-siapa saja yang kebunnya di bawah 25 hektare, kan petugas di lapangan tidak tahu. Kalau mereka tiba-tiba mencopot rodanya jadi empat, bagaimana? Acuan itu yang belum kami dapatkan sampai sekarang karena yang tahu datanya kan pemerintah,” ujarnya, Rabu (13/3/2013).

 

Dia menjelaskan memang ada usulan penggunaan stiker untuk membedakan kendaraan yang boleh dan tidak menggunakan BBM bersubsidi. Sayangnya, masih ada beberapa oknum yang berlaku curang dengan mencopot stiker tersebut dari kendaraannya.

 

Terkait kesiapan SPBU, Irma menjelaskan dari 175 SPBU di Riau, baru sekitar 87 SPBU yang sudah mempersiapkan infrastrukturnya untuk menjual BBM nonsubsidi jenis pertamax. Sementara itu, untuk solar nonsubsidi hanya 8 SPBU yang siap.

 

Dari pihak SPBU, imbuhnya, sebenarnya sudah tidak ada kendala untuk melaksanakan pembatasan tersebut. Hanya saja, tegasnya, perlu sosialisasi yang lebih intensif kepada pengguna kendaraan yang masuk kategori dilarang menggunakan BBM bersubsidi untuk mematuhi aturan tersebut.

 

Dia mengungkapkan ada beberapa SPBU yang sudah mencoba menjual BBM non subsidi, tetapi tidak laku karena masyarakat di beberapa daerah masih belum mau beralih dari BBM bersubsidi.

 

“Salah satu anggota Hiswana Migas di Bengkalis, sudah menginvestasikan dananya sekitar Rp120 juta untuk tanki BBM non subsidi, tetapi sampai sekarang tidak ada penjualannya sama sekali. Perlu dukungan pemerintah di sini,” tutur Irma.

 

Seperti diketahui,awal 2013, Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Permen tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya, Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012.

 

Dalam Permen ESDM No 01 Tahun 2013, yang memuat tambahan pengendalian BBM subsidi jenis premium dan  solar untuk kendaraan dinas, sektor kehutanan, dan transportasi laut.

 

Melalui Permen ESDM No 01 Tahun 2013, dijelaskan bahwa pembatasan penggunaan Bensin RON 88 diberlakukan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

 

Selanjutnya, pembatasan penggunaan Solar untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang dilaksanakan mulai 1 Februari 2013, di Jabodetabek dan untuk wilayah Jawa,Bali, dan lainnya mulai 1 Maret 2013.

 

Sementara itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 untuk pengangkutan hasil kegiatan  perkebunan, pertambangan, dan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar subsidi mulai 1 Maret 2013. Begitu juga untuk transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat dilarang menggunakan minyak solar subsidi mulai 1 Februari 2013.

 

Di sisi lain, untuk kendaraan dinas berupa ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Begitu juga dengan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, serta hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper