Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOBA PULP : 16 Warga Pandumaan dan Sipituhuta Tahanan Luar

BISNIS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 16 warga Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara telah diubah statusnya menjadi tahanan luar oleh Polda Sumatra Utara pada 11 Maret lalu, sejak ditahan pada 26 Februari terkait dengan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 16 warga Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara telah diubah statusnya menjadi tahanan luar oleh Polda Sumatra Utara pada 11 Maret lalu, sejak ditahan pada 26 Februari terkait dengan konflik  melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Sekretaris Pelaksana Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Suryati Simanjuntak mengatakan pemberian status tahanan luar itu dilakukan kepolisian pada 11 Maret 2013. Namun, sambungnya, mereka memiliki kewajiban untuk melapor satu kali dalam seminggu.

"16 warga Pandumaan dan Sipituhuta yang ditahan di Mapolda Sumatera Utara sejak 26 Februari 2013, akhirnya dikeluarkan pada 11 Maret 2013 dengan status tahanan luar," kata Suryati dalam keterangan dalam situs Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Rabu, (13/3/2013).

Sebelumnya ada 31 warga yang ditangkap aparat kemananan secara paksa karena berupaya melarang pekerja PT TPL melakukan aktivitas penebangan, penanaman, dan pemupukan di area Tombak Haminjon atau yang juga dikenal sebagai hutan Kemenyan. Hal tersebut dikarenakan hutan itu adalah wilayah adat yang sudah mereka miliki secara turun temurun selama 13 generasi dan merupakan sumber penghidupan masyarakat.

Suryati memaparkan ketika penangkapan terjadi pada akhir Februari lalu, aksi demonstrasi serentak dilakukan di kantor Bupati Humbang Hasundutan, Mapolda Sumatra Utara dan Kementerian Kehutanan di Jakarta. Aksi itu menuntut pembebasan warga yang ditahan serta mengeluarkan area hutan dari konsesi PT TPL. Dalam negosiasi dengan Polda Sumatra Utara, pihak kepolisian bersikeras kasus itu akan diproses pidana dan menyarankan pihak keluarga membuat surat permohononan penangguhanan penahanan.

"6 Maret 2013, pihak keluarga korban menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres. Hasilnya, pada 11 Maret 2013, 16 warga yang ditahan di Mapolda Sumatera Utara dikeluarkan dengan status tahanan luar," kata Suryati.

AMAN mencatat sejak konflik itu terjadi pada 2009, pemerintah tak memiliki penyelesaian secara jelas walaupun bentrokan terus terjadi. Padahal, DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengirimkan hasil pemetaan tapal batas kepada Kementerian Kehutanan pada Juni 2012. Berdasarkan situs securites.com, PT TPL yang berkode INRU itu dulu bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan itu juga terafiliasi dengan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL). (dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper