Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara 3 Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

BISNIS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dalam kasus tindak pidana pencurian pulsa telah lengkap (P-21) dengan tersangka Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Dirut PT Colibri Network).

BISNIS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dalam kasus tindak pidana pencurian pulsa telah lengkap (P-21) dengan tersangka Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Dirut PT Colibri Network).

Penyidikan kasus itu dimulai pada 23 Desember 2011 berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri No. B/28/XII/2011/Dittipideksus yang telah terbagi dalam tiga berkas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Nirmal Hiroo disangka melanggar pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 45 (2) jo pasal 28 (1) UU No. 11/2008 tentag Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Telah mengalami pengembalian berkas perkara hingga yang keenam kalinya," ujarnya, Rabu (13/2/2013).

Untung menjelaskan pada pengembalian berkas perkara oleh penyidik Polri yang ketujuh kalinya melalui surat No. BP/23/IV/2012/Tipideksus, tanggal 2 April 2012 yang diterima oleh Kejagung pada 11 Februari 2013.

Menurutnya, tim jaksa penuntut umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut akhirnya menyatakan petunjuk kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materil di dalam berkas perkara telah dipenuhi oleh penyidik (P-21).

"Saat ini menunggu tim penyidik Mabes Polri dalam pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya yaitu Wakil Direktur PT Telkomsel Krishnawan Pribadi dan Dirut PT Mediaplay Windra Mai Haryanto belum dinyatakan lengkap (P-21), kendati sudah diserahkan ke kejaksaan, karena masih dalam proses penelitian.

Krishnawan disangkakan melanggar pasal 62 jo pasal 10 huruf a dan d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 45 (2) jo pasal 28 (1) UU No. 11/2008 tentag Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Berkas perklara [Krishnawan] saat ini masih dalam penelitian jaksa penuntut umum," ujarnya.

Untung menambahkan berkas perkara untuk tersangka Windra yang telah diserahkan penyidik Mabes Polri ke kejaksaan juga masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum.(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper