Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN PEMILIH: Warga Tak Terdaftar DPT Bisa Mencoblos dengan KTP

BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam pemilihan kepala daerah hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).

BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi memutuskan setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam pemilihan kepala daerah hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).

Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan suara dalam pemilihan kepala daerah dengan menggunakan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

MK telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 69 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati, kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP akhir dan DP4 dengan syarat sebagai berikut: 1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya.

2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya.

3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.

4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Dalam pertimbangannya, putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi.

"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangannya.

Para pemohon menguji UU Pemda ini setelah tidak dapat menyalurkan suara pada Pilkada DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Petugas PPS menolak dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT.(antara/yop)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper