BISNIS.COM, JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Forum Silaturahmi (Forsil) petambak PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Lampung meminta pemerintah pusat memberikan bantuan pangan kepada para petambak akibat ancaman kelaparan dalam 4 bulan terakhir karena persiteruan kemitraan dengan perusahaan itu.
Situs securites.com menyebutkan PT CPB bergerak dalam pertambakan udang terpadu, termasuk dalam penjualan pembuatan dan pengembangan tambak pada petani. Udang tersebut diekspor ke Amerika, Jepang dan negara-negara di Eropa.
Syamsul Munir, dari Kontras, mengatakan sejak kemitraan dilakukan pada 1995, kesejahteraan petambak plasma tidak mengalami perubahan, namun justru terjerat utang ke perusahaan dan bank. Menurutnya, perjanjian kerjasama antara petambak dengan perusahaan sebagai dasar kinerja ternyata menyengsarakan. Warga yang bermasalah dengan perusahaan itu adalah yang tinggal di Desa Bratasena Adiwarna dan Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Dalam kurung waktu 17 sampai 18 tahun kerjasama petambak dengan PT CPB, petambak plasma tidak mengalami perubahan dalam hal kesejahteraan, melainkan malah yang terjadi sebaliknya. Petambak berutang ke perusahaan dan bank berkisar antara Rp300 juta sampai Rp1,3 miliar," kata Syamsul dalam keterangan pers yang dikutip Senin, (11/3/2013).
Ketika Forsil didirikan untuk mengubah isi perjanjian, perusahaan justru melihatnya sebagai masalah karena tuntutan petambak terlalu tinggi. Oleh karena itulah konflik meruncing antara PT CPB. Hal itu menyebabkan perusahaan mengeluarkan kebijakan di antaranya sembilan pengurus Forsil dipecat sepihak, sekitar 100 istri pengurus Forsil dipecat dari pabrik pengolahan udang, dugaan kriminalisasi sampai sejumlah pengurus forum tersebut yang dipenjara.
"Dampak dari kebijakan perusahaan yang berusaha menyingkirkan anggota Forsil sebanyak 1.800 kepala keluarga terancam kelaparan, akibat tidak adanya bahan makanan yang bisa dikomsumsi warga selama 4 bulan terakhir," kata Syamsul. "Forsil menuntut pemerintah pusat memberikan bantuan pangan kepada petambak selama proses penyelesaian kemitraan petambak dengan perusahaan."
Baik Kontras dan Forsil menyatakan keputusan Bupati Tulang Bawang juga terlalu memihak perusahaan dengan memberikan uang tali kasih Rp20 juta agar para petambak meninggalkan lokasi mereka. Padahal, mereka sudah bermitra sekitar 17-18 tahun dengan PT CPB. Di sisi lain, kedua organisasi itu juga meminta polisi untuk menghentikan kriminalisasi sampai ada kepastian penyelesaian kemitraan tersebut. (faa)