JAKARTA--Kementerian Agama berencana menghilangkan biaya nikah di Kantor Urusan Agama agar tidak terjadi pemberian gratifikasi kepada penghulu.
"Tadi saya rapat dengan Pak menteri, sudah mencapai konsep final mengenai biaya nikah, sehingga nanti gratifikasi untuk penghulu sudah tidak ada lagi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (5/3) malam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp30.000.
"Biaya nikah Rp30.000 sesuai dengan PP 47/2004. Pak menteri setuju dihapuskan, jadi ini adalah good will dari pemerintah untuk masyarakat, sehingga bila diberlakukan maka amplop-amplop tanda terima kasih itu dilarang," tambah mantan pimpinan KPK itu.
Menurutnya, pihak yang diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah penghulu dan kepala KUA.
"Dari kebijakan tersebut yang diuntungkan adalah penghulu dan kepala KUA sehingga yang dia terima menjadi sah apa adanya. Bukan penerimaan yang tidak sah, karena KPK sejak 2007 menilai pemasukan lain masuk ke dalam gratifikasi," jelas Jassin.
Dia menambahkan nantinya ada empat kategori konsep biaya nikah yakni A, B, C dan D.
”Empat kategori itu didasarkan pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA. Jadi tunjangan (penghulu) didasarkan atas perhitungan itu, tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp110.000 ditambah tunjangan profesi." (Antara/if)