JAKARTA—Machfud Suroso –Dirut PT Dutasari Citralaras– perusahaan subkontraktor dalam proyek Hambalang, menyatakan tidak paham soal mobil Toyota Harrier yang dituduhkan oleh M. Nazaruddin diberikan oleh PT Adhi Karya kepada Anas Urbaningrum.
"Saya mobil Harrier tidak paham. Kalau kalian tanya pekerjaan saya di proyek, prosesnya secara tekhnis dan prosedur pelaksaanaannya, itu yang saya paham. Di luar itu, saya sama sekali tidak paham, Karena memang saya betul-betul profesional di pekerjaan mechanical and electrica," ujarnya sesuai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus proyek Hambalang, Kamis (21/2/2013).
Machfud diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi sekitar 5 jam. Dia menuturkan pemeriksaan terhadapnya tidak ada hal yang baru, masih sama dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Dia membantah sudah melakukan pertemuan dengan Munadi Herlambang dan Anas Urbaningrum di Hotel Ritz Carlton. "Tidak benar, itu fitnah. 1.000% fitnahnya. Orang seperti saya ketemu menteri? aneh toh."
Machfud menegaskan tidak benar soal pertemuannya dengan Menteri Keuangan dan dia tidak mengenal Menkeu.
Dia menambahkan materi pemeriksaan oleh penyidik soal pekerjaan mekanikal elektrik (kelistrikan bangunan).
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.