Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Tim advokasi dan pencari fakta aktivis Walhi Sumatra Selatan mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait dengan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap para aktivis lingkungan tersebut.

 

Penasihat hukum Muhnur Satyahaprabu mengatakan gugatan pra-peradilan itu terkait dengan penangkapan maupun penahanan yang dilakukan Polda Sumsel terhadap klien mereka, Direktur Walhi Sumatra Selatan Anwar Sadat. Selain Sadat, aktivis lainnya yang ditangkap adalah Dedek Chaniago.

 

Dia menuturkan tim penasihat hukum meyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut. Oleh karena itu, sambung Muhnur, pihaknya menuntut agar Anwar maupun aktivis lainnya segera dibebaskan.

 

"Kami juga menuntut ganti kerugian satu rupiah untuk selanjutnya akan kami sumbangkan ke Polda Sumsel guna pendidikan anggota kepolisian," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (19/02/2013).

 

Dia memaparkan penghormatan nilai-nilai hak asasi manusia jauh lebih utama dibandingkan dengan ganti rugi materiil. Hal itulah yang menyebabkan mereka hanya menuntut uang ganti rugi Rp1. 

 

Permohonan gugatan tersebut telah diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor register : 03/pra.per/2013/PN.PLG. Diketahui Anwar Sadat dan Dede Chaniago, masing-masing adalah aktivis Walhi Sumatra Selatan, ditetapkan tersangka pada pekan lalu karena dituduh merusak dan menganiaya dalam aksi demonstrasi para petani di depan kantor Polda Sumsel. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP untuk perusakan dan Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan.

 

Pada 29 Januari,  telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis dan petani Ogan Ilir oleh Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang terluka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul, serta sekitar 25 orang lainnya mengalami penganiayaan.

 

Aksi demonstrasi itu terkait dengan konflik lahan antara petani dengan PTPN VIII unit usaha Cinta Manis, dan kekerasan yang dilakukan kepolisian pada pekan sebelumnya. Namun kepolisian justru menetapkan Sadat sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Others
Sumber : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper