JAKARTA: Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) merilis hasil pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad. Hasilnya, Raffi ketergantungan narkoba dan harus segera direhabilitasi.
Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dokter Kusman Suriakusumah menerangkan dari hasil pemeriksaan disimpulkan dalam tubuh Raffi ditemukan adanya suatu pola golongan zat stimulan dengan pola rekreasional (senang-senang) yang dapat memiliki kecendurungan ke arah ketergantungan.
"Zat ini efeknya memang membuat orang selalu tampak ceria, seperti ada energi tambahan, kecenderungannya bagi seseorang yang memiliki jam pekerjaan yang tinggi seperti Raffi akan menjadi ketergantungan," terang Kusman di Kantor BNN, Jakarta, Senin (18/2).
Selama menjalani pemeriksaan di RSKO, Kusman menjelaskan Raffi Ahmad diperiksa baik fisik maupun psikis dengan metode MFFI untuk mengetahui kepribadian seseorang.
"Dengan metode ini hasilnya terperiksa dalam hal ini Raffi Ahmad kami anjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi medik. Dan ternyata RSKO menyarankan yang sama juga dengan saran kami," jelas Kusman.
Sementara itu, perihal rehabilitasi, Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan masih menunggu penyidik. "Raffi akan direhabilitasi secara medis, namun masih tergantung penyidik," terang Sumirat.
Ia menambahkan, proses rehabilitasi juga bisa berjalan dengan proses penyidikan, karena masih belum tuntas. "Kalau itu proses yang terkait dengan undang-undang, proses penahanan bisa diperpanjang. Kalau rehab bisa sesegera mungkin. Bisa menempatkan sementara sambil proses hukum berjalan, tidak menunggu adanya proses penambahan," terangnya. (arh)
RAFFI AHMAD DITANGKAP: Pastikan Raffi kecanduan, RSKO sarankan rehabilitasi
JAKARTA: Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) merilis hasil pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad. Hasilnya, Raffi ketergantungan narkoba dan harus segera direhabilitasi.Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dokter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

51 menit yang lalu
Lowongan Kerja Terbaru Astra, TikTok, Wings, hingga Danamon

1 jam yang lalu
Syarat dan Cara Mencairkan Dana PIP

1 jam yang lalu