Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kado Lucu Ini Untuk Amir Syamsudin, Marzuki Alie dan Nonot Harsono

BISNIS.COM, JAKARTA—Tiga bungkus kado berbalut kertas warna-warni lucu telah disiapkan Feri Samad untuk Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Ketua DPR-RI Marzuki Alie, dan anggota BRTI Nonot Harsono.

BISNIS.COM, JAKARTA—Tiga bungkus kado berbalut kertas warna-warni lucu telah disiapkan Feri Samad untuk Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Ketua DPR-RI Marzuki Alie, dan anggota BRTI Nonot Harsono.

Isi tiga kado itu adalah buku Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Buku itu juga dibagikan kepada wartawan yang mengikuti konferensi pers Senin (18/2).

Eks kurator PT Telekomunikasi Seluler itu sengaja mengirimi tiga orang itu lantaran pendapat mereka di hadapan publik terkait imbalan jasa kurator. Feri menilai ketiganya tidak paham undang-undang.

Soal penggunaan kata fee kurator, katanya, ternyata keliru. Karena belum ada pemberesan harta boedel pailit, maka yang diterima ketiga kurator adalah imbalan jasa.

Dia juga menyebut pernyataan Nonot yang mempertanyakan kenapa majelis hakim yang menetapkan imbalan jasa kurator sama dengan majelis yang menyatakan pailit. Padahal, di UU jelas dicantumkan.

Pernyataan Marzuki Alie soal konspirasi di balik pailit Telkomsel juga dinilainya tidak sepantasnya karena posisinya sebagai pejabat publik.

Feri menyebut bahwa campur tangan terhadap lembaga yudikatif berbahaya, apalagi yang mengatakan adalah ketua DPR-RI.

Terkait Amir, Feri menyingguNg kengototan Menkumham itu dalam membela Telkomsel dan keluarnya peraturan menteri soal imbal jasa kurator. “Perbuatan ini patut diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” kata Feri.

Seperti diketahui sebelumnya, muncul polemik terkait Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo putusan MA No.704 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 31 Januari.

Majelis hakim menetapkan imbal jasa kurator dalam kepailitan Telkomsel (14 September -21 November 2012) sebesar Rp293,6 miliar ditanggung renteng antara debitur dengan pemohon. Negara akan menerima 30% dari nilai tersebut dari pajak yang harus dibayar kurator. 

Akan tetapi Telkomsel langsung menolak membayar lantaran nilainya yang besar dan berkaitan dengan munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 tentang imbal jasa kurator. Demikian juga Prima Jaya yang merasa keberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Others
Sumber : M. Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper