Bisniscom JAKARTA: Fasilitas sistem pengeras suara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat jengkel seorang kreditur PT Metro Batavia yang mengikuti rapat perdana, Jumat (15/2).
“Kalau tidak ada sound system di Jakarta, datanglah ke Maluku, kita kasih!” teriak seorang peserta yang kontan ditanggapi dengan tawa dan pembenaran dari peserta rapat kreditur.
Sejak rapat dibuka, terlambat 1 jam dari jadwal, para peserta yang berjumlah ratusan mengeluhkan tidak berfungsinya pengeras suara di pengadilan tersebut.
“Kami biasa menggunakan ruangan ini untuk sidang pidana dan biasa tidak menggunakan pengeras suara. Jika saudara tenang, insyaAllah semua bisa mendengar,” kata hakim pengawas Nawawi Pamalango.
Meski begitu, beberapa kali peserta minta agar microphone yang tidak berfungsi itu didekatkan kepada pihak yang tengah bicara.
Rapat kreditur pertama dihadiri debitur, pemohon pailit dari International Lease Finance Corporation yang diwakili kuasa hukumnya Immanuel A. Indrawan, tim kurator, dan ratusan kreditur.
Sejak pagi ratusan orang telah menunggu di ruang sidang lantai 3 PN Jakarta Pusat. Rapat kreditur dibuka oleh hakim pengawas lewat jam 10.00 WIB.
Nawawi minta debitur menjelaskan situasi yang melilit perusahaan aviasi itu sehingga jatuh ke dalam status pailit. Pengadilan menyatakan perusahaan pailit pada 30 Januari setelah mengabulkan permohonan salah satu lessor pesawat asal AS, ILFC.