Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP BUOL: Amran Abdullah Batalipu Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA – Amran Abdullah Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations, divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.Ketua Majelis Hakim Pengadilan

JAKARTA – Amran Abdullah Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations, divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal mengatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana kepada Amran berupa penjara 7,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair kurungan 6 bulan.

"Menyatakan Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ujarnya saat membacakan putusan vonis terhadap Amran Batalipu dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor, Senin (11/2).

Dia menuturkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Amran dinilai kontraproduktif dengan program pemerintah yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun, hal yang meringakan, menurut hakim, terdakwa berlaku sopan di pengadilan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa tidak pernah dihukum. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada di tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Amran dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, dan harus mengembalikan uang Rp3 miliar.

Majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 menyatakan soal perampasan harta terdakwa dan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Gusrizal memaparkan korupsi Rp3 miliar yang dilakukan oleh Amran tidak merugikan keuangan negara, karena tidak berasal dari keuangan negara, tetapi diberikan oleh pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Oleh karena itu, Amran tidak diminta untuk mengembalikan uang hasil korupsinya Rp3 miliar, kendati terbukti secara sah menerima uang suap Rp3 miliar dari Hartati Murdaya, untuk mengurus HGU.

Amran didakwa dengan pasal 12 A UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyelenggara negara dan PNS yang menerima suap diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (bas)
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper