JAKARTA--Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya membantah kabar yang menyebutkan jika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana olahraga Hambalang.
Firman Wijaya mengatakan hingga saat ini belum ada surat penetapan tersangka yang diterima tim pengacara. Bahkan, katanya, Anas juga belum dipanggil kembali oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, atau pencegahan bepergian.
Menurutnya, kabar yang saat ini beredar sudah mulai dipolitisasi, karena adanya dendam politik beberapa pihak terkait. "Karena pada akhirnya justu yang muncul adalah desakan untuk mundur dari Demokrat. Jadi menurut saya ini hanya agitasi politik saja," ujar Firman ketika dihubungi Bisnis Jum'at (08/02).
Dia mengatakan sampai saat ini pihaknya berpegang pad keputusan hakim dalam kasus itu sebelumnya, yang menyebutkan Anas tidak terlibat dalam kasus itu.
Meski demikian, dia menyatakan kliennya akan siap datang ke KPK, jika memang pada akhirnya ada pemanggilan dipanggil untuk pemeriksaan. Pasalnya, pemanggilan untuk pemeriksaan merupakan kewenangan KPK untuk menyelidiki sebuah kasus yang diduga ada tindak pidana korupsi.
Namun, dia berharap KPK juga bersikap netral dalam menangani masalah tersebut, dan tidak terintervensi dengan masalah politik yang saat ini sedang memanas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dalam kasus Hambalang KPK belum menetapkan tersangka baru, setelah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Johan mengatakan sampai saat ini kasus tersebut terus dalam proses penyelidikan KPK, dimana mereka terus memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk pengembangan penyidikan.
"Kita tidak berhenti pada penetapan dua tersangka itu saja, karena proses pemeriksaan dan penyidikan bahkan penggeledahan terus dilakukan KPK," katanya.
Anas Urbaningrum sendiri, terakhir diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat pada Rabu, 4 Juli 2012.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (faa)
Pengacara bantah ANAS URBANINGRUM jadi tersangka
JAKARTA--Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya membantah kabar yang menyebutkan jika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana olahraga Hambalang. Firman Wijaya mengatakan hingga saat ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Mulai Kaji Aturan Pemulangan Tahanan
1 jam yang lalu