MEDAN-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak pernah menarik penyidiknya yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja terkadang masa tugas penyidik yang ditugaskan di KPK itu sudah berakhir.
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, Polri selalu membantu KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi, salah satunya adalah dengan menugaskan penyidik Polri berada di KPK.
"Jika masa tugas penyidik itu berakhir dan KPK masih membutuhkannya, maka Polri dapat memperpanjang masa tugas penyidik tersebut," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dalam konfrensi persnya, Senin (5/2) usai mengikuti pembukaan acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di H Medan.
Menurut Kapolri, bantuan penyidik yang ditugaskan ke KPK itu adalah untuk penanganan tindak pidana korupsi. "Yang dilakukan ini adalah salah satu bentuk sinergisitas antara KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tidak ada penarikan penyidik yang dilakukan oleh Polri, tapi bagi yang sudah berakhir masa tugasnya diperlukan tour of duty. Ini juga tidak hanya berlaku di kepolisian, tapi juga dikejaksaan.
"Misalnya seorang penyidik berpangkat AKBP, tentunya perlu penyegaran dan kenaikan karir untuk menjadi Kombes dan bisa menjadi Kapolres atau kejaksaan menjadi kajati," kata Abraham Samad. (k14/fsi)
KAPOLRI: Tidak Ada Penyidik Yang Ditarik Dari KPK
MEDAN-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak pernah menarik penyidiknya yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja terkadang masa tugas penyidik yang ditugaskan di KPK itu sudah berakhir. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium