Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCEMARAN NAMA BAIK: Marwan Effendi Sangkal Twitter Boy Fajriska

JAKARTA—Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM was) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Marwan Effendi, mengatakan terdakwa Boy Fajriska menuduhnya menggelapkan barang bukti kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp500 miliar di Bank BRI Senen.

JAKARTA—Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM was) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Marwan Effendi, mengatakan terdakwa Boy Fajriska menuduhnya menggelapkan barang bukti kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp500 miliar di Bank BRI Senen.

“Bagaimana mungkin, saya menggelapkan barang bukti uang di Bank Cabang BRI Senen yang nilainya mencapai Rp500 miliar,”ungkap Marwan yang dimintai keterangannya sebagai korban pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Boy Fajriska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (31/1/2013).

Tuduhan terdakwa yang sebelum berstatus staf administrasi di Kejaksaan Agung dan sekarang memilih profesi sebagai pengacara itu melayangkan tuduhan kepada Marwan Effendi melalui akun twitternya pada Juli 2012.

Tuduhan menggelapkan uang dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank BRI Cabang Senen sebesar Rp500 miliar itu, katanya, sangat tidak berdasar sama sekali.

Menurutnya, kasus pembobolan Bank BRI itu dilakukan pada 2 Desember 2003 atau sembilan tahun lalu.

“Saat itu, terdakwanya ada dua Yudi Kartolo dan Hartono. Adapun dana yang disalahgunakan kedua terdakwa adalah Rp38 miliar dan US$3 juta, bukan Rp500 miliar,”katanya.

Namun untuk memudahkan proses penyidikan perkara tindak pidana itu, Marwan Effendi yang menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Agung DKI Jakarta memblokir dana itu agar ditempatkan pada Bank Mandiri. Namun atas permintaan resmi direksi Bank BRI, akhirnya disepakati dana yang disalahgunakan itu pemblokirannya tetap dilakukan di rekening Bank BRI atas nama Kejaksaan Agung.

“Bukan nama saya secara pribadi, tapi rekening Kejaksaan Agung di Bank BRI,” lanjutnya.

Selain menuduh Marwan menggelapkan barang bukti kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp500 miliar, terdakwa Boy Fajriska juga menuduh Marwan Effendi menggelapkan barang bukti kasus tindak pidana korupsi Richard Latief yang nilainya mencapai Rp185 miliar. “Yang pasti, kedua tuduhan yang disampaikan itu adalah sangat tidak benar,”kata Marwan yang mengaku sangat dirugikan atas tuduhan tersebut.

Marwan menambahkan tuduhan yang disampaikan Boy Fajriska melalui akun twitter yang diubah-ubah namanya dari Fajriska menjadi Panca Sakti dan terakhir menjadi Trio Macan 2000 itu mengakibatkan Jaksa Agung Muda pengawasan itu pernah diperiksa tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung. Namun tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti.

Dalam perkara ini terdakwa Boy Fajriska dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 1  junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi  Teknologi dan Elektronik. Serta pasal 263 ayat 2 KUHP, Pasal 311 KUHP,  Pasal 317 KUHP dan Pasal 310 KUHP. (sut)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper