Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN NASIONAL SAGO Dikabulkan Hakim

JAKARTA—PT Nasional Sago Prima—Anak Usaha Grup Sampoerna—menggugat PT ION Exchange Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar US$160 ribu dan Rp12,5 miliar berkaitan perbuatan wanprestasi  dalam pengadaan alat water treatment.

JAKARTA—PT Nasional Sago Prima—Anak Usaha Grup Sampoerna—menggugat PT ION Exchange Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar US$160 ribu dan Rp12,5 miliar berkaitan perbuatan wanprestasi  dalam pengadaan alat water treatment.

 “Majelis hakim menilai berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata penggugat PT Nasional Sago Prima,”ungkap majelis hakim diketuai Gusrizal dalam putusan selanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/1/2013).

Dalam putusannya itu, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat yang antara lain menyebutkan tergugat II ION Exchange Malaysia dan tergugat III, ION Exchange India tidak pernah melakukan perikatan perjanjian dengan penggugat.

“Eksepsi para tergugat berkaitan dengan kurang pihak dalam gugatan tersebut, majelis akan menguji keterkaitan para pihak itu dalam pokok perkara yang akan disidangkan dalam perkara ini.Oleh karenanya alasan tersebut ditolak majelis hakim,”tambah majelis dalam putusan selanya.

Gusrizal meminta kuasa hukum para tergugat dan penggugat untuk mengajukan bukti secara bergantian. “Jika memang kuasa hukum para tergugat sudah mengajukan bukti-bukti, maka kuasa hukum penggugat mempersiapkan buktinya,”perintah majelis hakim.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tergugat I, PT ION Exchange Indonesia, tergugat II, ION Exchange Resin Malaysia dan tergugat III, ION Exchange India.

Menurut penggugat, ketiga tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk memasang alat water treatment pada perusahaan pengolahan sagu yang berada di Riau.

“Klien kami telah melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan para tergugat. Namun, ketiga tergugat tidak melakukan pemasangan alat water treatment tersebut sebagaimana yang dijanjikan,”kata kuasa hukum PT Nasional Sago Prima dalam gugatannya.

Irwin Idrus, kuasa hukum ketiga tergugat PT ION Exchange Indonesia, ION Exchange Resin Malaysia dan ION Exchange Resin Malaysia dan ION Exchange India,   mengatakan kliennya telah meminta perusahaan penggugat untuk menyediakan fasilitas pendukung untuk pemasangan alat water treatment  tersebut.

“Tapi, perusahaan penggugat tidak menyediakan perelatan fasilitas pendukung yang menjadi kewajiban penggugat untuk membangunnya. Oleh karenanya, pemasangan alat itu tidak dapat dikerjakan karena peralatan fasilitas pendukung tidak sesuai dengan spesifikasi alat water treatment tersebut.”

Irwin menambahkab argumentasi penggugat yang menyebutkan alat penyulingan air yang didatangkan perusahaan para tergugat tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada keterlambatan dalam pemasangannya adalah tidak benar.

“Karena dalam perjanjian sudah disebutkan kewajiban perusahaan penggugat membangun sarana pendukung sebelum pemasangan, akibatnya jika alat yang dipasang itu tidak sesuai dengan spesifikasi adalah wajar karena mesin pengolah air bersih itu tidak dapat bekerja maksimal karena sarana pendukungnya tidak sesuai dengan spesifikasi,”ungkapnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper