JAKARTA: PT Metro Batavia menolak upaya pencabutan permohonan pailit yang diajukan oleh leassor International Lease Finance Corporation dengan alasan nama perusahaan telah terlanjur tercemar dan hancurnya kepercayaan publik.
Pada sidang dengan agenda kesimpulan hari ini (30/1) kuasa hukum ILFC dari kantor hukum ABNR menyatakan hendak mencabut permohonan pailit atas Metro Batavia No.77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum Batavia.
"Kami keberatan dengan pencabutan itu," kata kuasa hukum Batavia, Raden Catur. Berdasarkan Undang-undang Kepailitan dan PKPU, pencabutan permohonan harus disetujui oleh termohon pailit, yakni Metro Batavia.
Catur mengatakan bahwa sejauh ini kliennya tetap minta proses hukum dilanjutkan seperti biasa dan dia tidak mengetahui negosiasi di antara prinsipal. Dia menyatakan perusahaan siap dengan apa pun putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Ketua majelis hakim Agus Iskandar menunda sidang hingga pukul 16.00 WIB hari ini. "Sidang diskors sampai dengan pukul 4 sore dengan agenda pembacaan putusan," kata Agus.
Kuasa hukum ILFC tidak mau memberikan komentar soal permintaan pencabutan permohonan pailit. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel