Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pengadaan Al Quran: Zulkarnaen & Putranya Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

JAKARTA - Terdakwa kasus penggiringan anggaran Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetiya Zulkarnaen Putra akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan sidang perdana terhadap kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Zulkarnaen merupakan anggota Fraksi Golkar di Komisi VIII periode 2009-2014 yang diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kemenag.
 
Adapun, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al Quran pada 2011 dengan anggaran Rp22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp110 miliar.
 
Zulkarnaen mengatakan belum memahami dakwaan tersebut terkait dengan apa korelasi dirinya sebagai penyelenggara negara (anggota DPR) dan anaknya Dendy yang merupakan pegawai swasta.
 
"Korelasi apa yang membuat saya dengan anak saya, akan disampaikan dalam eksepsi. Akan saya sampaikan secara formil, ini yang akan diikuti, rasa keberatan. Kami akan mengajukan," ujarnya saat menjalani sidang Pengadilan Tipikor, Senin (28/1/2013).
 
Zulkarnaen menambahkan dakwaan dari jaksa soal pengadaan barang merupakan wilayah eksekutif bukan legislatif.
Dendy menuturkan pihaknya memahami isi dakwaan tersebut. "Pada dasarnya saya memahami. Tetapi ada kejanggalan yang dibacakan. Saya mengajukan eksepsi."
 
Jaksa penuntut umum KPK mengatakan dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kemenag, terdakwa I dan II telah melakukan intervensi terhadap pejabat di Kemenag.
 
Jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa itu dengan pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper