Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEMBANTU TERORIS POSO, Nurul Azmi Tibrani Divonis 4 Tahun

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa Nurul Azmi Tibrani yang dinilai membantu memberi kemudahan untuk kegiatan aksi terorisme Poso dan pencucian uang dana teroris.

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa Nurul Azmi Tibrani yang dinilai membantu memberi kemudahan untuk kegiatan aksi terorisme Poso dan pencucian uang dana teroris.

“Majelis hakim menghukum terdakwa Nurul Azmi Tibrani dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta atau tiga bulan penjara,”ungkap majelis hakim diketuai Dimyati dalam putusan perkara tindak pidana teroris dan pencucian uang terdakwa Nurul yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  hari ini, Senin (28/1/2013)

Majelis hakim menilai terdakwa Nurul Azmi Tibrani terbukti bersalah melanggar Pasal 13  huruf a  Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sudah diubah menjadi UU No 15 tahun 2003 dan Pasal 2 huruf n UU No 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Majelis hakim dalam putusannya lebih banyak mengulas peran terdakwa Nurul yang menerima sejumlah transfer dana dai suami pernikahan sirinya Cahya Fitrianta. Dalam beberapa kali transfer yang keseluruhannya mencapai nilai sebesar Rp295 juta, terdakwa Nurul yang dalam sidang mengenakan cadar itu menerima imbalan uang tunai sebesar Rp27 juta.

Terdakwa Nurul Azmi Tibrani yang didampingi kuasa hukumnya Rita S, mengatakan belum dapat menyampaikan sikap atas putusan empat tahun penjara tersebut. “Saya menyatakan menyatakan piker-pikir atas putusan ini,”katanya kepada majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Iwan Setiawan juga mengatakan belum mengambil sikap atas putusan tersebut. “Kami sebagai Jaksa Penunt Umum juga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah banding atau tidak.”  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper