Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Kahar Muzakir Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dengan memanggil mantan anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir pada hari ini (28/2/2013) sebagai saksi dari dua tersangka

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dengan memanggil mantan anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir pada hari ini (28/2/2013) sebagai saksi dari dua tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.

Kahar Muzakir menuturkan KPK memanggil dirinya untuk diperiksa sebagai saksi dari Andi Mallarangeng (mantan Menpora) dan Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora).

"Kan saya bukan anggota panja [panitia kerja], tetapi saya anggota komisi X DPR, sebenarnya yang mengurus Hambalang itu panja. Saya tidak tahu apa yang akan ditanya [KPK]," ujarnya saat tiba di gedung KPK hari ini, Senin (28/1/2013).

Dia menuturkan belum mengetahui apa materi pemeriksaan dan pertanyaan dari tim penyidik KPK terhadap dirinya. Dia membawa dokumen-dokumen terkait dengan proyek Hambalang tersebut.

Kahar menegaskan kalau proyek Hambalang itu memang dibahas di Komisi X. Saat ditanya kenapa proyek Hambalang menjadi proyek multi years, Kahar baru akan menjelaskan nanti setelah diperiksa.

Terkait kasus Hambalang itu, pada akhir pekan kemarin, KPK memeriksa adik Andi Mallarangeng yaitu Andi Zulkarnain 'Choel' Mallarangeng sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, Choel mengakui telah menerima uang dari Dirut PT Global Daya Manunggal Herman Prananto Rp2 miliar dan dari Deddy Kusdinar.

KPK telah memeriksa beberapa saksi kasus Hambalang dari Komisi X yaitu I Gede Pasek Suardika, Primus Yustiso, dan Angelina Sondakh, dan Mahyudin.

BPK pernah mengungkapkan nilai kerugian negara dari proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper