Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENDAHARA PARPOL: Tak Boleh Masuk Badan Anggaran

JAKARTA--Bendahara partai politik dilarang duduk dalam Badan Anggaran DPR. Selain itu, pejabat struktural partai tidak boleh memimpin badan kelengkapan Dewan, seperti fraksi atau badan musyawarah.

JAKARTA--Bendahara partai politik dilarang duduk dalam Badan Anggaran DPR. Selain itu, pejabat struktural partai tidak boleh memimpin badan kelengkapan Dewan, seperti fraksi atau badan musyawarah.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudhohusodo, menguraikan aturan baru itu bertujuan menekan penyimpangan kekuasaan para wakil rakyat.

Dia menguraikan kekuasaan DPR sangatlah besar.  Sehingga penyalahgunaan kekuasaan terkait korupsi bisa dilakukan mulai dari usulan hingga penentuan anggaran.

Oleh karena itu, kata dia, dengan aturan baru itu tidak ada pertentangan kepentingan partai dengan DPR. "Saat ini sedang dibahas, segera ditetapkan," jelasnya, Minggu (27/1/2013).

Terpidana korupsi Nazaruddin seperti diketahui mulanya menjabat sebagai bendahara umum Demokrat. Ia lantas duduk di Badan Anggaran DPR dan mengatur sejumlah proyek, salah satunya kasus Hambalang.

Cerita pengaturan dana negara juga dilakukan Angelina Sondakh. Ia mengatur dana di sejumlah perguruan tinggi mulai dari Badan Anggaran.

Siswono menegaskan selain soal kedudukan di alat kelengkapan, Badan Kehormatan juga akan memperketat disiplin anggota. Soal absensi juga akan diatur lebih detail.

Selama ini, kata dia, anggota yang tidak hadir sidang enam kali dicoret dari anggota DPR. Hanya sanksi ini disiasati dengan hadir di sidang keenam setelah bolos lima kali. "Ini akan diperbaiki."

Siswono juga menegaskan anggota DPR yang terlibat kasus hukum sebaiknya langsung mundur dari Dewan. Partai juga bisa langsung memecat. BK dalam kasus ini tidak bisa mengambil banyak peran. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper