Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCULIKAN ANAK MUZDHALIFAH: Tersangka terancam dipenjara 15 tahun

JAKARTA--Tersangka kasus penculikan putri pasangan penyanyi dangdut Nassar dan Muzdhalifah terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

JAKARTA--Tersangka kasus penculikan putri pasangan penyanyi dangdut Nassar dan Muzdhalifah terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan tersangka FA yang berhasil ditangkap saat akan melarikan diri dan tersangka AS yang masih buron terbukti melanggar Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 83.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta."

"Rekan tersangka berinisial AS masih dalam pengejaran. Belum ada perkembangan terbaru," papar Rikwato, Minggu (27/1/2013).

Penculikan terhadap Siti Nurjanah atau Nana, murni dilatarbelakangi motif ekonomi, yakni pelaku mengincar uang senilai Rp4 miliar dari orang tuanya yang berstatus selebritas.

Nana diculik pada 17 Januari 2013 saat waktu istirahat di sekolahnya SDN IV Tangerang. Anak tiri Nassar itu ditemukan polisi di rumah kontrakan penculik di Jalan S. Parman, Cibubur pada Sabtu (26/1/2013) pukul 03.30 pagi.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Edwina

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper