Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ACENG FIKRI OGAH LENGSER: Saya Tak Melanggar Sumpah Jabatan

JAKARTA-Bupati Garut Aceng Fikri bertekad ‘melawan’ putusan Mahkamah Agung yang menyetujui permohonan DPRD Garut untuk melengserkan dirinya dari kursi jabatan bupati.

JAKARTA-Bupati Garut Aceng Fikri bertekad ‘melawan’ putusan Mahkamah Agung yang menyetujui permohonan DPRD Garut untuk melengserkan dirinya dari kursi jabatan bupati.

“Saya tidak melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagai bupati. Sejauh ini tidak ada alasan untuk melengserkan saya dari jabatan bupati. Saya yakin Bapak Presiden akan menghormati asas-asas konstitusional dan tidak akan menerbitkan Surat Keputusan apapun,” katanya dalam dialog di sebuah stasiun televisi malam ini.

Dalam dialog itu, Aceng didampingi oleh pengacaranya Egi Sujana. Egi Sujana juga menegaskan bahwa kliennya akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.

“Menurut kami, klien kami tidak melakukan pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan. Tuduhan bahwa klien kami melanggar UU Perkawinan tidak berdasar. Apalagi kedua pihak – FO (mantan istri Aceng dan Aceng sendiri – sudah melakukan islah [berdamai], jadi sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.

Dia mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk arif dan bijaksana menyikapi masalah yang melilit Aceng Fikri sebagai sebuah masalah pribadi.

Indra Putra Sidin, ahli tata Negara yang dalam dialog itu juga menegaskan bahwa Aceng Fikri tidak melakukan pelanggaran konstitusi terutama terkait dengan jabatan dirinya sebagai bupati.

Namun MA menegaskan keputusan MA mengenai pelengseran Aceng Fikri sudah final. “Pejabat ahrus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan huku, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, itu adalah hukum dari kasus konkrit,” kata Hakim Agung Supandi beberapa waktu lalu.

Menyinggung mengenai upaya pihak Aceng menggugat MA dan Mendagri Rp5 triliun, salah satu hakim agung pemutus pemberhentian Bupati Garut ini mempersilakan Aceng beserta penasihat hukumnya melakukan upaya hukum tersebut.

“Putusan MA mengenai pelengseran Aceng tidak bisa digugat,” tegasnya seperti dikutip Antara.

MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Aceng Fikri. “Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Rabu pekan ini.

MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 pada tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh H.M. Aceng Fikri berdasar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran-nonaktif
Editor : Yusran-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper