Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEROR BOM: Agen Inspeksi temukan rangkaian peledak di Bandara Soetta

JAKARTA: PT Duta Angkasa Prima, agen inspeksi di Bandara Soekarno--Hatta Jakarta, berhasil menangkal kargo kiriman PT Pos Indonesia yang terindikasi masuk jenis Dangerous Goods atau barang berbahaya oleh petugas operator x-ray. 

JAKARTA: PT Duta Angkasa Prima, agen inspeksi di Bandara Soekarno--Hatta Jakarta, berhasil menangkal kargo kiriman PT Pos Indonesia yang terindikasi masuk jenis Dangerous Goods atau barang berbahaya oleh petugas operator x-ray. 

 
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan perusahaan agen inspeksi atau regulated agent (RA) itu mampu menangkal kargo kiriman Pos Indonesia yang terindikasi Dangerous Goods oleh petugas operator x-ray. 
 
"Satu karung atau kantong pos, 25 pieces weigt 398 kilogram dari layar monitor terlihat rangkaian terdiri dari tabung berisi paku, potongan kawat, baterai yang terhubung dengan banyak kabel, sehingga disimpulkan barang tersebut rangkaian bom," katanya, Sabtu (26/1/2013). 
 
Dia mengatakan setelah disimpulkan merupakan bom, barang itu disimpan di dalam ruangan khusus oleh petugas kantor pos. 
 
Selanjutnya, petugas kantor pos melaporkan hal tersebut ke Polres Bandara. 
 
Data kargo tersebut diketahui bernomor SMU 126-0514681 yang dijadwalkan akan berangkat dengan pesawat GA 610 tujuan Merauke, Papua, tertanggal 25 Januari 2013. 
 
Barang milik identitas bernama Kasdiyo itu dikirim melalui Kantor  Pos 1 di Pekalongan dengan jalur darat dan tiba Jakarta, Pasar Baru. 
 
Barang itu kemudian akhirnya lolos dari tiga kantor pos sebelum terdeteksi di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta. 
 
Bambang mengatakan pagi (26/1) ini juga kembali ditemukan barang mencurigakan di Bandara Bandara Soekarno Hatta dengan pengirim dari Tangerang. "Ini menunjukan RA itu berfungsi," tegasnya. 
 
RA merupakan badan hukum yang berkegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub guna melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos.
 
Tugas ini sesuai dengan Peraturan Ditjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.   (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper