Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Choel Akui Terima Uang Dari Deddy & Herman

JAKARTA -- Andi Zulkarnain (Choel)  Mallarangeng, adik dari tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng, mengakui pernah  menerima uang dari Deddy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora

JAKARTA -- Andi Zulkarnain (Choel)  Mallarangeng, adik dari tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng, mengakui pernah  menerima uang dari Deddy Kusdinar, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora (saat itu) dan Direktur PT Global Daya Manunggal Herman Prananto.

"Deddy pernah datang kepada saya saat ultah [ulang tahun Choel], menitipkan sesuatu hadiah ultah. Jumlah cukup besar, sudah saya laporkan dengan baik. Saya siap mengemblikan jika itu diminta," ujarnya seusai diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar dari pukul 09.00-20.00 WIB, Jumat (25/1).


Dia siap bertanggung jawab secara hukum atas pemberian uang dari Deddy tersebut. "Saya ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya. Dia [Andi Mallarangeng] tidak terlibat, tidak pernah memintanya, saya juga tidak pernah menyampaikan kepada beliau."


Choel menuturkan pemberian uang dari Deddy Kusdinar sebagai kado ulang tahun padsa 28 Agustus 2010 itu diberikan pada saat dia berulang tahun pada Agustus 2010. Pemberian hadiah itu, katanya, jauh sebelum adanya pembahasan proyek Hambalang.


Penyidik KPK Erwin Sinaga mengajukan 15 pertanyaan kepada Choel terkait tersangka Andi dan Deddy. Adapun, persoalan pemberian uang dari Deddy, katanya, justru tidak ditanyakan oleh penyidik, tetapi dia yang memberitahukan dan menjelaskan kepada penyidik. "Itu tidak ditanyakan, pada akhir setiap pertanyaan penyidik, saya menyampaikan lima hal."


Dia menambahkan setelah pemberian uang sebagai hadiah ultah itu, tidak ada pembicaraan lanjutan antara dia dengan Deddy maupun Wafid Muharam (mantan Sesmenpora). "Tidak pernah diomongkan, saya dengar Hambalang pada April 2011, ada proyek hambalang."


Selain itu, Choel juga mengakui menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal Herman Prananto pada Mei 2010. Pemberian uang dari Herman itu, katanya, jauh sebelum dimulainya proyek Hambalang. Proposal multiyears proyek Hambalang baru diajukan pada Juni 2010. 


"Tidak terkait proyek [pemberian uang Rp2 miliar dari Global], datang ke saya sebagai pengusaha, dia ingin dibantu untuk diperkenalkan klien-klien saya seperti gubernur, bupati dan walikota," ujarnya.


Pada saat hendak diperiksa sebagai saksi Andi Mallarangeng, Choel ditanya penyidik KPK apakah dia akan menggunakan hak untuk tidak bersaksi bagi kakaknya tersebut, tetapi dia bersedia untuk menjadi saksi Andi. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper