Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PON RIAU: Rusli Bantah Terlibat Kasus Suap Pembahasan Perda Riau

JAKARTA – Setelah diperiksa sekitar 6 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi 7 tersangka kasus venue PON yang merupakan anggota DPRD Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal menyatakan pihaknya tidak memberikan perintah kepada ketujuh anggota DPRD tersebut dalam pembahasan perda soal pembangunan venue PON Riau.
 
"Alamdulillah saya tidak ikut memerintahkan dan sudah terbukti saya tidak terlibat. Tidak ada perintah saya, maka dua orang [anggota DPRD Riau] sudah vonis, tidak ada perintah dari saya," ujarnya seusai diperiksa sebagai saksi dari 7 anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi pembangunan venues kegiatan PON Riau, Jumat (25/1/2013).
 
Rusli diperiksa sekitar 6 jam, yaitu sampai di gedung KPK pukul 09.15 WIB, lalu mulai pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB sampai 15.00 WIB.
 
Dia menjelaskan saat diperiksa sebagai saksi, penyidik menanyakan kepadanya soal kesaksian 7 orang anggota DPRD Riau yang kini telah menjadi tersangka.
 
"Tadi saya ditanyakan untuk kesaksian 7 orang anggota DPRD [Riau] yang tersisa. Kemarin [menjadi saksi] untuk 3 orang, saya sudah memberikan [keterangan], sama dengan anggota DPRD sebelumnya. Dan bahkan dari 3 orang sebelumnya sudah ada yang divonis."
 
Rusli memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tujuh tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Rusli juga mengelak bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp500 juta.
 
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Riau itu menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada ketujuh anggota DPRD itu dalam pembahasan Perda No. 6/2010.
 
KPK memeriksa Rusli sebagai saksi untuk tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang menjadi tersangka kasus tersebut.
 
Ketujuh anggota DPRD Riau itu adalah Adrian Ali (Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat (Partai Persatuan Pembangunan), Tengku Muazza (Partai Demokrat), Mohammad Roem Zein (Partai Persatuan Pembangunan), dan Turoechman Asy'ari (PDI Perjuangan) yang ditahan sejak 15 Januari 2013.
 
Terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau, pemeriksaan Rusli ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Suap kepada anggota DPRD Riau tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp290 miliar.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan terkait peran Rusli dalam kasus ini, pihaknya akan menentukan status Rusli dalam gelar perkara. "Tunggu saja ekspose itu, kita akan menentukan status yang bersangkutan. Common sense Anda sama dengan common sense kita," ujar Abraham.
Selain dalam kasus PON Riau, KPK mengembangkan penyelidikan keterlibatan Rusli dalam dugaan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK)Pelalawan dan Siak.(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper