JAKARTA—Pemerintah dinilai tidak perlu membatasi tingkat pendapatan pegawai yang mengikuti program dana pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hasbullah Thabrany, pakar jaminan sosial Universitas Indonesia, mengatakan tujuan dibentuknya sistem jaminan sosial adalah untuk memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus fokus pada pelaksanaan sistem jaminan sosial yang akan memberikan manfaat dana pensiun bagi masyarakat.
“Jangan berusaha melindungi kepentingan bisnis. Prinsipnya memproteksi seluruh rakyat,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/1/2013).
Hasbullah menjelaskan, pada prinsipnya, pengelolaan program dana pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mengancam bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ataupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Pasalnya, program dana pensiun yang akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 tersebut hanya meliputi manfaat pensiun dasar.
Dengan demikian, lanjutnya, industri pengelola dana pensiun dapat mengambil pangsa pasar dari kalangan pegawai yang berada pada segmen menengah ke atas.
“Manfaat dana pensiun dasar harus seluruhnya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat yang supplementer bisa diserahkan ke pasar, ke industri,” terangnya.
Pemerintah, lanjutnya, tidak perlu memberikan batasan secara spesifik seperti menetapkan ceiling atau batas atas penghasilan yang dapat dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kata dia, pengelolaan dana pensiun oleh swasta melalui DPPK maupun DPLK tidak berkesinambungan.
Program DPPK, misalnya, sangat tergantung kepada perusahaan pemberi kerja. Padahal, tidak semua pegawai akan tetap bertahan di satu perusahaan hingga mereka memasuki usia pensiun dan berhak mengambil manfaat dana pensiun. Sementara itu, pengelolaan dana pensiun oleh DPLK selama ini dinilai masih kurang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Pekerjaan seseorang kan bisa berubah. Pendapatan juga bisa berfluktuasi. Nah, siapa yang bisa menjamin mereka akan mendapatkan manfaat pensiun? Seharusnya pemerintah, melalui skema program pensiun oleh BPJS,” terangnya.(msb)
PROGRAM BPJS: Jangan batasi Tingkat Pendapatan Anggota
JAKARTA—Pemerintah dinilai tidak perlu membatasi tingkat pendapatan pegawai yang mengikuti program dana pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Hasbullah Thabrany, pakar jaminan sosial Universitas Indonesia, mengatakan tujuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Boosting Indonesia’s Exports
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 menit yang lalu
Kalender Jawa Juli 2025 Lengkap dengan Weton

6 jam yang lalu
Susahnya Orang Nusantara Berhaji Seabad Lalu

7 jam yang lalu
Menpan RB: FWA ASN Opsional, Perlu Terapkan 4 Prinsip Ini
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
