Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan adanya perubahan peraturan gubernur tentang sumur resapan saat ini yang menggantikan pergub sebelumnya. 
 
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Putu Ngurah Indiana mengatakan proses tersebut sedang disiapkan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI. 
 
“Dinas P2B yang mengaplikasikan aturan itu di lapangan. Tentu dalam menyusun aturan dipertimbangkan luasan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, juga struktur tanah,” jelas Putu, Rabu (23/1). 
Aturan tersebut akan memuat rencana Pemprov DKI untuk mewajibkan pembuatan sumur resapan mencapai kedalaman 100-200 m pada seluruh gedung yang sudah ada saat ini mulai dari perumahan, perkantoran, dan mal. 
 
Sementara dalam Pergub No. 68/2005, setiap bangunan seluas 25 m2 hanya diwajibkan membuat sumur resapan dengan volume 1 m3. Dia menuturkan aturan akan dikenakan pada pengajuan izin membangun bangunan yang baru. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper