Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI segera tambah hukuman Nazaruddin

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas penambahan hukuman pidana bagi tersangka kasus wisma atlet Nazzarudin menjadi 7 tahun hukuman kurungan plus denda Rp300 juta, dari semula 4t tahun 10 bulan plus denda Rp200 juta.
 
KPK juga menyatakan keputusan MA itu akan menjadi bahan untuk pengembangan kasus yang melibatkan Nazaruddin tersebut. 
 
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan hal tersebut karena penyidikan KPK masih akan dikembangkan pada kasus misalnya tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus Angelina Sondakh yang belum berkekuatan hukum tetap  karena KPK masih akan mengajukan banding. 
 
Adapun TPPU terkait pembelian saham Garuda dan pemberian suap kepada rekan Nazaruddin di Partai Demokrat Angelina Sondakh terkait pengaturan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
 
"Kami akan pelajari keputusan dan pertimbangan MA untuk dijadikan acuan dalam pengembangan kasus ini," ujar Johan, Rabu (23/1/2013)
 
Dia menjelaskan putusan MA lebih berat dari putusan banding, karena dalam putusan MA yang terbukti adalah pasal 12 huruf b. 
 
Di dalamnya mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban. 
 
Adapun hukuman salam pasal tersebut yakni paling lama 20 tahun. 
 
Sedangkan,pada putusan awal di pengadilan negeri Tipikor, pasal yang terbukti untuk Nazar adalah pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20/2001 yang berisi penyelenggara negara yang menerima hadiah, karena kekuasaan yang berhubungan dengan jabatannya.
 
Pelanggaran pasal ini, dikenakan hukuman dengan pidana penjara penjara paling lama 5 tahun. 
 
Johan juga mengatakan KPK akan tetap melaksanakan eksekusi meskipun Nazaruddin mengajukan peninjauan kembali (PK), pasalnya KPK menilai putusan kasasi adalah final.  (ra) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper