Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELUNDUPAN SABU Senilai Rp4 Miliar Digagalkan Bea Cukai Balikpapan

BALIKPAPAN--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu atau metamphetamine seberat 1 kg senilai Rp4 miliar.

BALIKPAPAN--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu atau metamphetamine seberat 1 kg senilai Rp4 miliar.

Barang bukti berasal dari Mumbai, India dan menjadi penangkapan yang kedua dalam satu bulan ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan Djanurindro Wibowo mengatakan modus penyelundupan kembali menggunakan jasa pengiriman barang seperti yang dilakukan pada awal Januari lalu.

“Modusnya sama yakni melalui kiriman paket. Kali ini sabu disimpan dalam engine piston untuk kendaraan sehingga kami menduga pelakunya adalah orang profesional,” kata Djanurindro, Kamis (24/1/2013).

Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim dan Badan Narkotika Nasional (BNK) Kota Balikpapan, pelaku berinisial FS (33) berhasil diamankan pada Rabu (23/1/2013) pukul 15.30 Wita.

Dia menyebutkan tersangka merupakan penerima paket yang dikirim oleh seseorang bernama Noori Deep beralamatkan di Mumbai, India.

Petugas Customs Narcotic Team (CNT) sempat mengalami kesulitan ketika akan membongkar sabu yang ditanam dalam engine piston tersebut.

Risiko menanggung kerugian harus berani diambil apabila dugaan tersebut tidak terbukti.

“Ternyata setelah dibor pada 12 engine piston ditemukan 2.008 gram sabu di dalamnya,” ungkapnya.

Tersangka selanjutnya diserahkan kepada penyidik Ditreskoba Polda Kaltim untuk pengembangan lebih lanjut.

Pjs Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP R Yoseph Wihastono mengatakan pengembangan kasus akan dilakukan untuk mencari sponsor dari FS (33) yang berhasil diringkus.

“Pasti ada bandar besarnya karena tidak mungkin barang sebanyak ini hanya dikelola oleh satu orang,” ujarnya.

Sesuai dengan UU No 17/2006 tentang Kepabeanan dan UU Narkotika No 35/2009 pelaku mendapatkan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapula, ancaman pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kepala BNK Kota Balikpapan I Ketut Rasna berpendapat masuknya narkoba dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat menunjukkan adanya permintaan yang besar.

Karena itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi mengenai narkoba yang diharapkan bisa memberikan pengetahuan umum mengenai dampak penggunaan narkoba. (K46)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper