Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENDIDIKAN: Awasi sekolah, menteri harus jamin ada pelajaran agama

JAKARTA: DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk serius mengawasi implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di semua sekolah yang ada di Indonesia, terutama tentang pendidikan agama.Menurut Anggota Komisi X DPR Herlini Amran,

JAKARTA: DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk serius mengawasi implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di semua sekolah yang ada di Indonesia, terutama tentang pendidikan agama.

Menurut Anggota Komisi X DPR Herlini Amran, menjadi sebuah perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum jika sekolah tidak memberikan pendidikan agama kepada siswa mereka.

"Pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa, apalagi diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, pasal 4 PP No.55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permenag No.16/2010," ujarnya, Rabu (23/1).

Dia mengapresiasi terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hak pendidikan agama di 6 sekolah Katolik di Blitar, yakni di SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik, dan SMP Yos Sudarso.

Semua sekolah tersebut menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam.

"Terjadinya kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait," tegasnya. Paling tidak amanah undang-u

Herlini memprediksi kasus serupa masih mungkin terjadi di daerah lain, sehingga pengawasan ketat dari pemerintah untuk implementasi UU Sisdiknas itu sangat diperlukan.

"Kami berpendapat, pemerintah harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya agar sekolah memberikan pendidikan agama sesuai dengan agama para peserta didiknya," jelasnya.

Herlini berharap formula solusi pemenuhan hak pendidikan agama bagi 70% siswa yang sempat terabaikan ini segera dilaksanakan oleh ke 6 sekolah Yayasan Yohanes Gabriel di Blitar itu. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rochmad Fitriana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper