Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PON RIAU: 6 dari 7 tersangka diperiksa KPK

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (23/01) kembali memeriksa enam dari tujuh tersangka kasus korupsi pembangunan venues PON di Riau.Pemeriksaan kali ini, merupakan yang pertama kalinya dilakukan KPK setelah mereka resmi ditahan

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (23/01) kembali memeriksa enam dari tujuh tersangka kasus korupsi pembangunan venues PON di Riau.

Pemeriksaan kali ini, merupakan yang pertama kalinya dilakukan KPK setelah mereka resmi ditahan pada 15 Januari 2013 kemarin. Enam tersangka itu yakni Adrian Ali, Abu Bakar Sidiq, Tengku Muhaza, Zulfi Heri, Muhamad Rum Zein, dan Syarif Hidayat.

Ke enam tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Riau itu, datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.10 wib, tanpa memberikan keterangan apapun.

Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan seharusnya hari ini tujuh tersangka yang menjalani pemeriksanaa. Namun, satu tersangka yaitu Toerechan Assyari, tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani pemeriksaan laboratorium di rumah sakit.

Pemeriksaan kali ini, keenamnya merupakan saksi yang ditujukan untuk mengembangkan kasus untuk menemukan bukti lanjutan mengenai dugaan pidana korupsi dalam pembangunan venues PON XVIII Provinsi Riau.

Penangkapan atas tujuh tersangka itu dilakukan atas hasil pengembangan KPK pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan perubahan peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan PON tersebut.

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Januari 2013 lalu, di tiga rumah tahanan berbeda. Yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur.

Atas perbuatannya, masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper