JAKARTA--Praktik calo atau biro jasa pembuatan paspor di Kantor Imigrasi tidak akan dihilangkan. Meski demikian setoran bagi kepala kantor yang mencapai Rp20 juta/ bulan akan dilarang.
Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menguraikan praktik biro jasa sebenarnya tidak bisa dihilangkan. Pasalnya, biro jasa itu membantu orang yang tidak bisa mengurus paspor sendiri.
Meski demikian, lanjut dia, keberadaan biro jasa itu bermasalah bila menawarkan pembuatan paspor lebih cepat. Hal itu yang menyebabkan ada pungutan liar dan sebagian disetorkan ke kepala kantor imigrasi.
Denny mengaku mendapati kepala kantor yang menerima setoran Rp10 juta sampai Rp20 juta per bulan dari biro jasa. "Dua pekan ini ada 300 biro jasa di Jakarta direview," jelasnya di talkshow HUT ke-63 Imigrasi, di Jakarta, Rabu (23/1).
Mereka menurut Denny akan didata dan diawasi meski tetap bisa beroperasi. Hanya saja praktik biro jasa itu tidak bisa menawarkan pembuatan paspor lebih cepat dari proses biasa.
"Yang penting mereka melakukan layanan tanpa pungli. Dengan standar 41 hari diharapkan biro jasa susut," tegasnya. Rentang waktu maksimal pembuatan paspor menurutnya 41 hari dan empat hari setelah foto, wawancara dan sidik jari.
Pada saat yang sama, lanjut dia, sistem penggajian di imigrasi akan ditingkatkan melalui remunerasi.
Bambang Irawan, Dirjen Imigrasi, menilai pihaknya saat ini memperbaiki proses dan layanan di jajarannya. Termasuk soal eliminasi biro jasa melalui penerapan standar yang sama dengan individu yang mengurus sendiri paspor.
"Tentu intinya berproses, nanti kami lihat evaluasi layanan," tegasnya. Saat yang sama Bambang berharap perbaikan layanan itu diiringi peningkatan jumlah sumber daya manusia dan penghargaan prestasi kerja. (C40/Bsi)
KORUPSI IMIGRASI: Hanya dari calo paspor, Kepala Kantor Imigrasi terima setoran Rp20 juta per bulan!
JAKARTA--Praktik calo atau biro jasa pembuatan paspor di Kantor Imigrasi tidak akan dihilangkan. Meski demikian setoran bagi kepala kantor yang mencapai Rp20 juta/ bulan akan dilarang.Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menguraikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 menit yang lalu
Darurat Tunggakan JKN saat Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan Meningkat

16 menit yang lalu
Kode Keras Jelang Hilal Dividen Antam (ANTM) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
LAPORAN HAJI 2025: 88.342 Jemaah RI Tiba di Tanah Suci

2 jam yang lalu
Zelensky Ledek Putin Takut Berunding di Istanbul Besok
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
