Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA LAMPUNG: Ini dia rincian jadwal & tahapannya

BANDARLAMPUNG: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menyatakan siap melaksanakan pemilihan gubernur pada 2013, menyusul kesepakatan DPR dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pelaksanaan pilkada yang jabatan kepala daerahnya habis tahun 2014

BANDARLAMPUNG: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menyatakan siap melaksanakan pemilihan gubernur pada 2013, menyusul kesepakatan DPR dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pelaksanaan pilkada yang jabatan kepala daerahnya habis tahun 2014 akan dimajukan 2013.

"Tahapan Pilgub Lampung 2013 ini akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Lampung, Dr Nanang Trenggono MSi, di Bandarlampung, Rabu (23/01).

Menurut Nanang, sesuai dengan kesepakatan antara DPR-Kemendagri yang memutuskan pula pilgub Lampung akan dimajukan pada 2013 itu, dia memastikan pihaknya telah menyiapkan diri untuk melaksanakannya.

Dia juga menegaskan bahwa KPU Lampung tetap berpikiran positif bahwa setelah diputuskan pelaksanaan Pilgub Lampung dipercepat pada 2013 berarti semua pihak termasuk gubernur dan DPRD Lampung akan mengganggarkan pembiayaan yang diperlukan.

Nanang juga memastikan bahwa KPU Lampung tetap menggunakan jadwal yang sudah dibuat yakni pemungutan suara untuk pilgub Lampung akan digelar 2 Oktober 2013.

Tahapan pertama Pilgub Lampung ini akan dimulai 2 Februari 2013 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 2 Oktober 2013.

"Kami tetap mengacu pada jadwal pelaksanaan Pilgub Lampung 2013 yang telah dibuat dan ditetapkan KPU Lampung," ujar Nanang pula.

Sebelumnya, Nanang menyampaikan rincian hasil pleno KPU Lampung pada Jumat, 31-Agustus-2012 yang sudah final menetapkan untuk Pilgub Lampung 2013, putaran pertama Rabu, 2 Oktober 2013, dan putaran kedua 4 Desember 2013.

Rincian jadwal pelaksanaan Pilgub Lampung itu adalah:
* Regulasi: 2 Februari - 15 Maret
* Badan Penyelenggara: 10 Maret - 5 April
* Pemberitahuan DP-4: Sampai 5 April
* Penerimaan DP-4: Sampai 5 Mei
* Pemutakhiran daftar pemilih: 5 Mei - 13 Agustus
* Pencalonan:  10 Mei - 2 0Agustus
* Pengadaan dan distribusi logistik 18 uni - 1 Oktober
* Kampanye 15 September - 28 September
* Pencoblosan putaran I: 2 Oktober
* Perhitungan dan rekapitulasi suara dari TPS-KPU Provinsi: 2 Oktober - 13 Oktober
* Sengketa di MK: 14 Oktober - 31 Oktober
* Persiapan Putaran II: 1 November - 3 Desember
* Pencoblosan putaran II: 4 Desember
* Perhitungan dan rekapitulasi suara: 5 Desember - 31 Desebmer
* Sengketa MK: 14 Desember - 28 Desember (Antara/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper