Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA KREDIT: Pengadilan Sahkan Perdamaian Istaka Dengan Kreditur

JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan proposal perdamaian PT Istaka Karya atas permohonan PKPU yang diajukan para kreditur yang memiliki tagihan sedikitnya Rp215 miliar kepada perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi tersebut..“Majelis

JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan proposal perdamaian PT Istaka Karya atas permohonan PKPU yang diajukan para kreditur yang memiliki tagihan sedikitnya Rp215 miliar kepada perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi tersebut..

“Majelis hakim memutuskan mengesahkan dan mengikat PT Istaka Karya dalam status PKPU yang menyetujui perdamaian dalam voting dengan para kreditur pada 19 Desember 2012,”ungkap majelis hakim diketuai Amin Sutikno di Pengadilan Niaga, Selasa (22/1).

Majelis hakim sempat menyinggung keberatan salah satu kreditur PT JAIC, melalui kuasa hukumnya Hanum dari Kantor Hukum Tonny Budidjaja yang menyebut adanya upaya tidak jujur dalam proses perdamaian tersebut.

“Majelis hakim tidak melihat adanya upaya tidak jujur dalam proses perdamaian yang dilakukan para pengurus dengan debitur dan kredtur dalam perkara ini,”katanya.

Menurut majelis hakim, adanya pengesahan perdamaian antara debitur PT Istaka Karya dengan para kreditur sebagai langkah untuk mendukung upaya perusahaan BUMN itu melangsungkan kegiatan usahanya.

Menanggapi putusannya itu,  Direktur Utama PT Istaka Karya, Kasman Muhammad, mengatakan lega dengan adanya putusan majelis hakim terebut. “Dengan adanya putusan ini, maka PT Istaka Karya yang sebelumnya masih dalam proses berperkara telah dapat emngikuti tender sejumlah proyek pembangunan jalan dan lainnya.”


Dia meyakini adanya putusan ini akan menambah semangat perusahaan untuk membangun kembali kegiatan usaha yang selama ini terbentur masalah hukum.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengumpulkan dana sedikitnya Rp20 miliar yang akan dibagikan tahap pertama dengan para kreditur sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perjanjian antara debitur PT istaka Karya dengan para kreditur, konkuren maupun kreditur separatis.” (if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper