Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MERK GUNZE SPORT: Maryoto Kalah di Pengadilan

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Niaga akhirnya membatalkan merek dagang The Gunze Sport atas nama Maryoto karena memiliki persamaan dengan merek Gunze Limited.

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Niaga akhirnya membatalkan merek dagang The Gunze Sport atas nama Maryoto karena memiliki persamaan dengan merek Gunze Limited.

‘Majelis hakim membatalkan merek The Gunze Sport karena memiliki persamaan dengan merek terkenal Gunze Limited yang sudah dikenal masyarakat,”ungkap majelis hakim diketuai Martin Hairuddin dalam putusannya di Pengadilan Niaga hari ini, Selasa (22/2/2013).

Putusan majelis hakim itu menerima sepenuhnya apa yang didalilkan kuasa hukum penggugat Gunze Limited, melalui kuasa hukumnya Insan Budi Maulana yang menyebutkan pendaftaran merek tergugat Gunze Sport dilakukan berdasarkan itikad tidak baik dan bertujuan untuk membonceng, meniru, atau menjiplak keterkenalan merek ini.

Menurut majelis hakim, sebagaimana diungkapkan penggugat bahwa nama Gunze diciptakan dan tidak terdapat dalam kamus bahasa manapun, baik Jepang apalagi Indonesia.

Dalam gugatan pembatalan merek itu disebutkan nama Gunze merupakan kata yang diciptakan oleh penggugat (Gunze Limited, red) atau invention name dari aksara kanji.

Gunze merupakan gabungan huruf kanji dari "gun" dan "ze". Gun berarti daerah sedangkan ze berarti menyetujui kebijakan yang baik dan tepat. Lebih lagi, Gunze didapatkan dari visi perusahaan dimana pemilik perusahaan Mr. Tsurukichi Hatano menginginkan agar perusahaannya dapat menyokong pembangunan ekonomi di daerah sekitarnya, Kyoto, Jepang.

Gunze juga menyebut mereknya sebagai merek terkenal. Keterkenalan ini telah diakui Association Internationale pour la Protection de la Propriete Intelecttuelle (AIPPI) sejak 1970, sebuah organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia. Selain itu, merek Gunze telah didaftarkan di berbagai negara seperti Jepang, Korea, China, India, Denmark, Swedia, Kanada, Amerika Serikat, dan Indonesia.

Selain sebagai merek dagang, Gunze juga merupakan nama perusahaan penggugat yang didirikan sejak 1896. Dahulunya, produsen bahan sutera ini bernama Gunze Silk Manufacturing Co. Ltd. Adapun penggunaan nama perusahaan sebagai merek atau identitas barang-barang produksi adalah suatu kelaziman dalam perniagaan.

Kuasa hukum Gunze Sport, Heru Adi Siswanto, mengatakan belum dapat menyikapi putusan majelis hakim yang membatalkan merek tersebut. “Kami akan menyampaikan dulu putusannya kepada klien sebelum mengambil sikap mengajukan upaya hukum,”ungkapnya kepada pers. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper