Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAKIM DAMING: Dimanfaatkan KY untuk pencitraan

JAKARTA-- Komisi Yudisial tengah memainkan manuver politisasi pencitraan dengan memanfaatkan tekanan publik atas pernyataan calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi, hingga memberikan rekomendasi pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan

JAKARTA-- Komisi Yudisial tengah memainkan manuver politisasi pencitraan dengan memanfaatkan tekanan publik atas pernyataan calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi, hingga memberikan rekomendasi pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa di Jakarta, Selasa, (22/1/2013). "KY melakukan politisasi pencitraan memanfaatkan (tekanan) publik," katanya.

Harifin juga menegaskan rekomendasi dari KY untuk hakim Daming, keterlaluan atau berlebihan. "Ibaratnya ada mahasiswa saat ujian menjawab 'nyeleneh', apakah mahasiswa itu dipecat seharusnya kan tidak lulus ujian," katanya. "Rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil," katanya.

Selain itu, kata dia, pernyataan Hakim Daming saat seleksi calon hakim agung juga merupakan pendapat. "Kalau berbeda pendapat apakah orang itu salah, itu mematikan demokrasi," katanya.

Ia memaklumi jika ada yang tersakiti melalui pernyataannya, tapi itu pendapat. "Walaupun saya sendiri tidak setuju dengan pendapat Daming," katanya. "Kalau berbeda pendapat apakah orang itu salah, itu mematikan demokrasi," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji menyatakan rekomendasi dari KY itu terlalu berat dan terbawa arus eksternal yang ekstrem opininya.

"Memang sikap yang bersangkutan telah menyinggung moralitas masyarakat, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan'unprofessional conduct dalam penanganan perkara," katanya.

Karena itu, kata dia, cukup diberikan sanksi teguran saja terhadap Daming. "Yang bersangkutan sudah dihukum secara moral oleh masyarakat," katanya.

Ia menegaskan pemberhentian terhadap seseorang hakim, hanya dibenarkan bila unprofessional conduct dalam konteks penanganan perkara saja.

Daming adalah salah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial ke Komisi Hukum pada Mei 2012. Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung dan telah berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar Komisi Yudisial.

Komisioner Komisi Yudisial memutuskan isi rekomendasi untuk calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi, yaitu pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.

Atas rekomendasi KY ini, Daming pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim. "Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming. (Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper