Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK KAKI TIGA: Gugatan Isle of Man Disanggah

JAKARTA— Pemilik sertifikat merek Cap Kaki Tiga, Wen Ken Drug Pte Ltd, menolak gugatan pembatalan 49 sertifikat merek yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan simbol negara Isle of Man.

JAKARTA— Pemilik sertifikat merek Cap Kaki Tiga, Wen Ken Drug Pte Ltd, menolak gugatan pembatalan 49 sertifikat merek yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan simbol negara Isle of Man.

Pengacara perusahaan Wen Ken Drug, Yosef Badeoda, menyebut bahwa Russel Vince (penggugat) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pembatalan merek. “Hanya pemilik merek yang dapat mengajukan pembatalan,” kata Yosef hari ini, Senin (21/1/2013).

Seperti diketahui, warga negara Inggris, Russel Vince, mengajukan gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Menurut penggugat, merek tersebut menggunakan simbol Triskelion atau kaki tiga yang telah digunakan beberapa abad oleh Isle of Man, negara koloni di bawah kendali Inggris.

Sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek, gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6.

“Orang yang berkepentingan adalah orang yang memiliki merek,” kata Yosef. Dia menambahkan bahwa apabila penggugat mewakili kepentingan pemerintah Inggris, maka sudah seharunya memiliki surat kuasa dari otoritas pemerintah itu.

Terkait materi gugatan, Yosef menyebut bahwa penggunaan simbol kaki tiga bukan hanya oleh negara Isle of Man, melainkan juga dipakai negara Filipina, Italia, dan Yunani.

Selain itu, Wen Ken Drug yang telah memakai simbol kaki tiga sejak 75 tahun lalu mengklaim ada perbedaan antara merek yang terdaftar di Indonesia dengan lambang negara Isle of Man.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina dkk. dari kantor hukum THAR & Co, menyatakan akan memberikan tanggapan minggu depan. “Kami akan pelajari jawaban tergugat lebih dahulu,” katanya kepada Bisnis. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper