Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KIM ENG: Usul Penambahan Modal Dasar Ditolak

JAKARTA: Kuasa hukum termohon PT Buana Prima Adhiutama menilai permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kim Eng Securities  untuk penambahan modal sangat fantastis dan tidak masuk akal.

JAKARTA: Kuasa hukum termohon PT Buana Prima Adhiutama menilai permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kim Eng Securities  untuk penambahan modal sangat fantastis dan tidak masuk akal.

“Usulan penambahan modal dasar yang diajukan pemohon untuk menyelenggarakan RUPSLB amat sangat fantatis dan tidak masuk akal, bahkan terkesan mengada-ada untuk maksud tertentu hendak menguasai perseroan dengan cara yang tidal lazim,”ungkap kuasa hukum PT Buana Prima Adhiutama, Bungaran Sitanggang dalam duplik dalam perkara permohonan No.573/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (21/1/2013).

Penegasan itu disampaikan Bungaran menanggapi pemberitaan surat kabar harian Bisnis Indonesia, hari ini (Senin 21/1/2013), tentang diajukannya permohonan RUPSLB ke 3  karena termohon II, PT Buana Prima Adhiutama sebagai pemegang saham minoritas tidak setuju untuk peningkatan modal dasar dan modal disetor perseroan dan perubahan nama perseroan, sedangkan termohon I, Kim Eng Holding Limited menyatakan setuju dengan keinginan pemohon tersebut.

Menurutnya, modal dasar yang tercatat dalam perseroan PT kim Eng Securities sesuai Akta No.94, tertanggal 28 Juli 2008 tercatat di hadapan Notaris Haryanto adalah Rp100 miliar yang terbagi menjadi 100 juta saham dengan nominal Rp1000 rupiah setiap lembarnya.

Modal dasar itu, lanjut  Bungaran, ditempatkan dandisetor sebesar Rp50 miliar dengan rincian disetor termohon II sebesar Rp10 miliar atau 10 juta lembar saham dan termohon I menyetor Rp40 miliar atau 40 juta lembar saham. “Dengan demikian, saham yang masih dalam simpanan perseroan tercatat Rp50 miliar atau 50 juta lembar saham.”

Nilai saham dalam simpanan perusahaan, tambah kuasa termohon II itu, masih signifikan dan secara tiba-tiba pemohon mengusulkan penambahan modal dasar dari Rp100 miliar menjadi Rp300 miliar. “Jika penambahan modal itu terbuka dengan segala rencana dan program yang jelas masih dimungkinkan untuk dipertimbangkan.” (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper