Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP SUMSEL Disepakati Naik 20% Jadi Rp1.630.00

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel menyepakati penaikkan upah minimum provinsi sebesar 20% dari sebelumnya Rp1.350.000 menjadi Rp1.630.000 setelah ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor gubernur hari ini,  Senin (21/1/2013).

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumsel menyepakati penaikkan upah minimum provinsi sebesar 20% dari sebelumnya Rp1.350.000 menjadi Rp1.630.000 setelah ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor gubernur hari ini,  Senin (21/1/2013).

Sebelumnya, berbagai kelompok buruh pernah menggelar aksi serupa menuntut penaikan upah minimum provinsi (UMP). Aksi itu juga membuahkan hasil penaikan nilai dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.350.000.

Ketua Konfederasi Asosiasi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos mengatakan pihaknya merasa puas atas terpenuhinya tuntutan penaikan upah tersebut.

“Sebetulnya UMP yang layak untuk buruh di sini sebesar Rp1.874.000 tetapi kami masih memikirkan kepentingan pengusaha yang mengupah kami,” katanya hari ini, Senin (21/1/2013).

Dia mengatakan unjuk rasa yang digelar tersebut adalah menolak  SK  No. 745/KPTS/Disnakertrans/2012 yang menetapkan upah sebesar Rp1.350.000 yang dinilai tidak memenuhi angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Dia berharap pemerintah segera merevisi surat keputusan itu dan pengusaha mau merealisasikan upah yang akan tertuang dalam SK revisi tersebut.

Sementara itu Gubenur Sumsel Alex Noerdin mengatakan besaran UMP yang disepakati itu merupakan yang tertinggi di Pulau Sumatra sehingga diharapkan buruh mau menerima angka kesepakatan itu.

“Besaran UMP ini sudah yang tertinggi di Pulau Sumatra kalau ditambah lagi nanti gubernur provinsi lain bisa protes,” katanya.

Alex mengatakan dia akan segera melakukan lobi kepada para pengusaha agar bisa merealisasikan keputusan ini.   Menurutnya, besaran yang disepakati saat ini juga sudah mempertimbangkan kemampuan pengusaha. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper